Curi Barang Bekas di Kantor PT Dosniroha, Dua Pria Ini Diamankan Polsek Lima Puluh

Tersangka HM (43) dan G (43) pelaku pencurian saat diamankan di Mapolsek Lima Puluh Pekanbaru, Selasa, 17 Agustus 2021.

Pekanbaru, Oketimes.com - Team Unit Reskrim Polsek Limapuluh berhasil mengamankan dua pelaku pencurian barang bekas di kantor PT. DOSNIROHA pada Senin (16/08/2021) sore.

Kedua pelaku diketahui berinisial HM (43), warga Jalan Hangtuah Kota Pekanbaru dan G (43), warga Jalan Karya Bakti, Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Pria Budi, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Lima Puluh AKP. Stevie, A.R, S.H, M.M, M.Si, membenarkan, telah mengamankan dua pelaku pencurian dengan inisial HM (39) dan G (39) di kantor PT. DOSNIROHA, Jalan Tengku Umar, No. 40 Kel. Kota Tinggi Kecamtan Pekanbaru Kota.

Dari kedua pelaku lanjut Kapolsek, ditemukan barang bukti sebelas batang pipa besi berkarat, dua buah tang, 1 buah obeng, satu karung besar yang berisikan botol bekas kosmetik, 1 unit sepeda motor mio warna hitam merah dengan Nopol BM 4371 ZR.

Kapolsek menyebutkan penangkapan pelaku pencurian itu, menindaklanjuti adanya laporan masyarakat pada Senin (16/08/2021) sore kepada anggota Unit Reskrim Polsek Limapuluh, bahwa ada dua orang laki-laki yang diduga melakukan aksi pencurian di PT. DOSNIROHA, Jalan Tengku Umar No.40 Kel. Kota Tinggi Kecamatan Pekanbaru Kota.

Guna menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Limapuluh AKP. Stevie, A.R., S.H., M.M., M.Si., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Limbah Puluh Iptu Lukman S.H, M.H dan Piket SPKT Polsek Lima Puluh, untuk mendatangi TKP PT. DOSNIROHA dan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian.

Usai mengamankan pelaku, petugas mengecek benda yang dibawa oleh kedua pelaku dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa pipa besi dan kabel.

Saat diintrogasi, kedua pelaku HM dan G mengakui telah melakukan aksi pencurian pipa besi, sabun pencuci muka, botol-botol dan kabel dari TKP dan sementara hasil penjualan barang curian, akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu-sabu.

"Dinilai cukup bukti atas perbuatannya, kedua pelaku digelandang ke Polsek Lima Puluh, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tegas Kapolsek.

Setibanya di Mapolsek, kedua pelaku dilakukan test urine dan dari data yang di peroleh kedua pelaku positif menggunakan Metafetamin atau sabu.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka, akan dilakukan penerapan pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana, dengan ancaman Pidana Penjara Maksimal Paling Lama 9 tahun," pungkas Kaposek.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait