Polsek Siak Hulu Amankan Pelaku Penggelapan Barang Milik Perusahaan

Tersangka DP (26) saat diamankan di Mapolsek Siak Hulu Kab Kampar, Riau, Selasa 17 Agustus 2021.

Siak Hulu, Oketimes.com - Gelapkan sejumlah barang milik perusahaan senilai Rp51 juta, seorang karyawan PT. Sinar Mitra Usaha (SMU) di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, diamankan Polsek Siak Hulu, Selasa 17 Agustus 2021.

Tersangka kasus penggelapan yang diamankan, berinisial DP (26), warga kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. DP ditangkap atas laporan korban Asan Herianto selaku Pimpinan Perusahaan tempatnya bekerja.

"DP ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Polsek Siak Hulu sejak hari ini Selasa (17/08/2021), untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH kepada oketimes.com lewat gawai Selasa sore.

Dijelaskan AKP Rusyandi Zuhri Siregar, kejadian tersebut terjadi berawal pada Senin (02/08/2021), saat itu tersangka DP berangkat dari Gudang PT. SMU di Desa Tanah Merah Siak Hulu menuju Air Molek, untuk menjual barang berupa Rokok dan minuman sachet milik PT SMU ke pengecer.

Kemudian pada Jumat (06/08/2021) lanjut Kapolsek, tersangka DP kembali ke Gudang PT. SMU dan menyerahkan 4 lembar bon penjualan secara kredit, untuk sejumlah barang berupa rokok dan minuman scahet kepada bagian admin PT. SMU.

Pihak admin perusahaan merasa curiga, karena 4 lembar bon tersebut, tidak ada stempel toko penerima barang, lalu menginformasikan hal ini kepada Pimpinan perusahaan.

Selanjutnya, pelapor Asan Herianto selaku pimpinan perusahaan, bertanya kepada tersangka DP, mengenai 4 lembar bon tersebut.

Tersangka DP mengaku bahwa bon tersebut adalah fiktif, karena tidak ada penjualan barang sesuai dengan bon tersebut. DP mengakui bahwa barang tersebut, dijualnya kepada pihak lain dan uangnya telah ia gelapkan.

"Atas kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 51 juta, lalu membawa DP ke Polsek Siak Hulu sekaligus melaporkan kejadian tersebut untuk pengusutan lebih lanjut," terang Kapolsek Siak Hulu.

Atas laporan korban smabung AKP Rusyandi Zuhri Siregar, Tim penyidik Polsek Siak Hulu langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti.

"Setelah didapat bukti permulaan yang cukup maka dilakukan penetapan tersangka terhadap DP dan langsung menangkapnya," ungkap AKP Rusyandi Zuhri Siregar.

Kapolsek Siak Hulu, juga menyebutkan saat ini, tersangka DP dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Untuk tersangka DP, kita akan menerapkan pasal 374 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara," pungkas AKP Rusyandi Zuhri Siregar, Sos, MH meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait