Polsek Perhentian Raja Sergap Pengedar Sabu Lubuk Sakat

Tersangka DP alias DK (22) bersama barang bukti sabu saat diamankan pada Minggu malam (15/08/2021) di Mapolsek Perhentian Raja Kab Kampar, Riau.

Perhentian Raja, Oketimes.com - Diduga pengedar sabu, Team Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja, sergap pengedar sabu yang kerap mangkal di Desa Lubuk Sakat pada Minggu malam (15/08/2021).

Tersangka diketahui berinisial DP alias DK (22), warga Desa Sialang Kubang Kecamatan Perhentian Raja. Dari tersangka, ditemukan barang bukti 7 paket sabu yang terbungkus plastik bening, sebuah Hape merk Vivo warna merah, 1 unit sepeda motor Suzuki Spin warna Biru, sebuah bong dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Informasi yang dirangkum dari kepolisian setempat, penyergapan tersangka DP, dilakukan Team Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja, guna menindaklanjuti informasi masyarakat yang masuk pada Minggu malam (15/08/2021), bahwa ada seorang pemuda yang diduga membawa narkotika jenis sabu yang akan bertransaksi di wilayah Desa Lubuk Sakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja Iptu Rachmat Wibowo S.Tr.K, perintahkan Kanit Reskrim Ipda A, Candra Widodo SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada Minggu malam (15/08/2021) sekira pukul 20.30 wib, Tim melihat target atau terduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin warna Biru BM-5628-PW dan diminta berhenti oleh petugas.

Pelaku berusaha melarikan diri lalu dihadang oleh petugas Kepolisian hingga terjatuh, sebelumnya terlihat tersangka DK ini membuang sebuah bungkusan yang dibalut kertas tisu.

Setelah mengamankan pelaku, kemudian petugas mengecek benda yang dibuang tersangka itu dan ternyata dalam bungkusan berbalut kertas tisu itu berisi 7 paket narkotika jenis shabu dalam plastik bening kecil.

Ketika diinterogasi, tersangka DK mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rachmat Wibowo S.Tr.K, didampingi Kanit Reskrim Ipda A. Candra Widodo SH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka, hasilnya positif Methamphetamine.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait