Penerapan PPKM Level 4 Resahkan Masyarakat, Begini Jawaban Kapolda Riau

Kapolda Riau Irjen Agung usai melakukan peninjauan vaksinasi bagi masyafakat disabilitas yang digelar pada Jumat 13 Agustus 2021 di Vaksin Center Polda Riau eks kantor lama Jalan Jend Sudirman Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi akhirnya buka suara, terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang saat ini berlangsung hingga tanggal 23 Agustus dibeberapa wilayah di Riau.

Kepada awak media, Irjen Agung mengatakan bahwa Kepolisian menggelar Operasi Aman Nusa II yang ditujukan khusus terkait penanganan masalah covid-19 dilevel 4.

"Awalnya PPKM level 4 hanya diberlakukan di Pekanbaru saja dan sekarang diberlakukan juga di Dumai, Rohul dan Siak. Tentunya kita minta kerja samanya seluruh elemen masyarakat," kata Kapolda Riau Irjen Agung usai melakukan peninjauan vaksinasi bagi masyafakat disabilitas yang digelar pada Jumat 13 Agustus 2021 di Vaksin Center Polda Riau eks kantor lama Jalan Jend Sudirman Pekanbaru.

Pada kesempatan itu, Agung juga mengatakan bahwa pihaknya menyadari dengan adanya penerapan PPKM level 4 tersebut, banyak masyarakat yang terganggu karena adanya penyekatan.

"Perlu saya garis bawahi, bahwa penyekatan bertujuan untuk membatasi mobiltas masyarakat, karena virus covid ini, menular dari orang ke orang, dengan mengurangi mobilitas, akan mengurangi pertemuan antara orang dengan orang,” terangnya.

"Harapannya, tentu dengan mengurangi mobilitas ini, dapat mencegah penularan covid antar orang ke orang," sebutnya.

Dia juga menyebutkan penurunan angka terkonfirmasi positif di Riau dalam 2 hari ini, cukup signifikan dari angka 1500-2000 turun menjadi 700.

Meski demikian, pihaknya berterima kasih atas kesedian masyarakat mengikuti upaya bersama, untuk mencegah penularan dengan mengurangi mobilitas dan berharap kedepannya dapat bekerja sama dengan membatasi kegiatan yang sudah diatur oleh pemerintah dalam negeri dalam permasalahan PPKM level 4.

"Yang diperbolehkan dalam melaksanakan kegiatan, kami persilahkan dengan sesuai aturan menteri dalam negeri dan peraturan walikota," pungkasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait