Team Ojoloyo Polres Kampar Sergap Pengedar Desa Tanjung Sawit Tapung

Tersangka PS bersama barang bukti sabu saat diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Kampar, Riau,
Kampar, Oketimes.com - Team Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang berjuluk Team Ojoloyo, sepertinya tidak mau kendor, dalam mengungkap kasus peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pelaku Narkoba di wilayah Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung, tak luput dari jangkauannya dan berhasil diamankan pada Rabu malam (11/08/2021).
Pelaku narkoba yang diamankan, adalah tersangka PS alias PO (34), warga Desa Gading Sari Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau.
Dari tangan tersangka PS, didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening, sebuah kotak rokok Merk Sampoerna dan 1 unit Handphone Merk Oppo warna biru yang digunakan pelaku.
Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, sebelum tersangka PS, disergap team Ojoloyo, Team Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, pada Rabu (11/08/2021) malam, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau, marak penyalagunaan serta transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, langsung mendatangi lokasi, guna melakukan penyelidikan. Setibanya, di lokasi, team Ojoloyo menemukan seorang yang dicurigai sebagai terduga narkotika jenis sabu berinisial PS alias PO dan langsung mengamankannya.
Selanjutnya, didampingi aparat desa setempat, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka PS, dan petugas menemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening tersimpan dalam kotak rokok merk Sampoerna.
Ketika diinterogasi, tersangka PS mengakui bahwa narkotika tersebut, adalah miliknya, yang didapati dari seseorang inisial ER yang kini dalam penyelidikan team Ojoloyo Satres Narkoba Polres Kampar. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi pada Jumat 13 Agustus 2021 sore, membenarkan adanya penangkapan terduga narkoba tersebut. Dia menyampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkas AKP Daren Masyar SH, meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :