Kerap Transaksi Sabu di Desa Mukti Sari Tapung, RZ Diangkut Polisi Bersama Rekannya

Tersangka RA alias RZ (26) bersama KA (31) saat diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Kampar, Riau, Rabu (11/08/2021).

Kampar, Oketimes.com - Diduga pengedar sabu, Team Opsnal Satresnarkoba Polres, sergap dua tersangka terduga pengedar sabu wilayah Desa Mukti Sari Kecamatan Tapung pada Rabu malam (11/08/2021) Kabupaten Kampar, Riau.

Tersangka narkoba yang diciduk berinisial RA alias RZ (26), warga Desa Mukti Sari Kecamatan Tapung bersama rekannya KA (31) warga Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau.

Dari pelaku RA, ditemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 1.48 gram, sebuah bong, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru, 2 unit Hape dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, sebelum kedua tersangka berhasil diamankan petugas, Team Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar pada Rabu malam (11/08/2021), mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Desa Mukti Sari Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, langsung mendatangi lokasi, guna dilakukan penyelidikan dan Team berhasil mengamankan seorang terduga pelaku inisial RA alias RZ.

Selanjutnya, didampingi aparat desa setempat, dilakukan penggeledahan, dan petugas berhasil menemukan 3 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening dalam kotak warna hitam pada saku celana tersangka RA.

Ketika diinterogasi, tersangka RA mengaku bahwa narkotika tersebut, diperolehnya melalui perantara inisial KA, warga Desa Tri Manunggal Tapung. Selanjutnya, petugas langsung mendatangi rumah KA dan berhasil mengamankannya.

Tidak lama kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka KA, namun tidak ditemukan barang bukti lain. Meski begitu, kedua tersangka dan barang bukti digelandang ke Polres Kampar, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, saat dikonfirmasi pada Jumat 13 Agustus 2021 sore lewat gawai, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka pelaku narkoba tersebut pada Rabu malam (11/08/2021) yang dilakukan Team Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar.

Disampaikannya, saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

"Kedua Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkas AKP Daren Masyar meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait