Tim Gabungan Penertiban Ilog Kuansing, Police Line Tiga Sawmil Ilegal di Pangkalan Indarung

Satreskrim Polres Kuansing, Polsek Singingi, DLHK Provinsi Riau, dan DLHK Kabupaten Kuantan Singingi, lakukan Patroli dan turun gunung ke lokasi aktvitas ilog pada Rabu 11 Agustus 2021 di Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi, Riau.
Kuansing, Oketimes.com - Dalam rangka penertiban dugaan tindak pidana ilegal logging dan perusakan hutan di kabupaten Kuansing, Satreskrim Polres Kuansing, Polsek Singingi, DLHK Provinsi Riau, dan DLHK Kabupaten Kuantan Singingi, lakukan Patroli dan turun gunung ke lokasi aktvitas ilog pada Rabu 11 Agustus 2021 di Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi, Riau.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Okha Dinata SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua SH, membenarkan dengan adanya Patroli Gabungan dalam rangka penertiban Ilegal logging.
Dikatakanya, kegiatan tersebut dilakukan untuk pencegahan dan pemberantasan pengrusakan Hutan yang sudah tertuang dalam UU no 18 Tahun 2013.
Dari hasil Patroli Gabungan tersebut, AKP Boy Marudut Tua menyebutkan ditemukan ada 3 titik lokasi Sawmill, dan tidak menemukan adanya para pelaku tindak pidana.
Akan tetapi lanjut AKP Marudut, tim gabungan berhasil mengamankan barang-barang yang digunakan untuk pengolahan kayu-kayu tersebut.
Yaitu, berupa gergaji selendang 15 buah, Mesin genset 1 unit, tabung gas 2 buah, dinamo 1 unit dan 1 unit mesin Dongfeng yang langsung diamankan oleh Tim gabungan guna untuk penyelidikan.
Disebutkannya, tindak lanjut yang akan dilakukan oleh tim gabungan, yaitu melakukan penyelidikan siapa pemilik sawmill ilegal logging,dan meningkatkan Patroli guna untuk mencegah beroperasinya kembali sawmill ilegal dan melakukan koordinasi dengan pihak DLHK kabupaten Kuansing.
"Lokasi sawmill tersebut diamankan dan sudah kita pasang dengan garis polisi," terang Kasat Reskrim AKP Boy Marudut.***
Komentar Via Facebook :