LSM Bara Api Laporkan Dua Proyek Dinas PUPR Provinsi Riau ke Kejati

Ketua DPD LSM Bara Api Provinsi Riau Jackson Sihombing saat meninjau proyek pembangunan Kantor Kejati Riau yang sedang dalam pekerjaan pada Kamis 12 Agustus 2021 di Komplek Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.
Pekanbaru, Oketimes.com - Gerah terhadap Dinas PUPR Provinsi Riau yang dinilai gagal dalam mengawasi dua proyek Jalan Kota di Pekanbaru, DPD LSM Bara Api Provinsi Riau, laporkan dugaan pengurangan volume pada proyek Peningkatan Jalan dan Pemeliharaan Jalan yang dinilai hasilnya tidak mencapai progress perencanaan, Kamis 12 Agustus 2021.
"Laporan tersebut, kami tujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Asisten Pidana khusus yang baru menjabat" kata DPD LSM Bara Api Provinsi Riau, Jackson kepada oketimes.com pada Kamis (12/08/2021) usai memberikan laporan di Kantor Kejati Riau.
Pada kesempatan itu, Jackson Sihombing mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan dua proyek tersebut ke Kejaksaan Tinggi Riau, karena dinilai berpotensi merugikan Negara.
Dia memaparkan, dua nama paket proyek tersebut adalah terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Dalam Kota Pekanbaru, sepanjang 3.2 Km yang dianggarkan tahun 2019 lalu, bersumber dari APBD 2019 Provinsi Riau.
"Proyek yang bernilai fantastis tersebut, dimenangkan oleh PT. Bangun Purba Satahi dengan harga Rp.15.030.495.188," beber Jackson.
Kemudian lanjut Jackson, adalah pekerjaan proyek Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Pekanbaru sepanjang 1.0 Kilometer yang dianggarkan tahun 2020 tersebut, bersumber dari APBD 2020 dan masih dimenangkan oleh PT. Bangun Purba Satahi dengan nilai Rp 5.045.858.391.
Menurutnya, dari hasil observasi yang dilakukan pihaknya, pekerjaan tersebut diduga tidak terealisasi sepenuhnya, sebagaimana perencanaan awal.
"Hasil pekerjaan diduga tidak sesuai pada perencanaan awal, dalam data kita dan penelusuran pada proyek bernama Peningkatan Jalan Dalam Kota Pekanbaru senilai Rp.15.030.495.188 itu," ungkap Jackson.
"Itu ada sepuluh ruas jalan seharusnya dikerjakan, namun kami duga Realisasi nya hanya dua ruas saja se Kota Pekanbaru, kami curiga ada pengurangan volume pada awal pelaksanaannya ini," imbuh Jackson.
Lanjutnya, proyek bernama Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Pekanbaru yang seharusnya dikerjakan 1 Kilometer, tapi Realisasinya kami duga tidak dikerjakan sepenuhnya. Ada empat ruas pada gambar perencanaan, namun yang terlaksana hanya dua ruas saja.
Jackson menambahkan, berdasarkan dokumen yang dimiliki kerugian negara diduga cukup besar pada kedua proyek tersebut. Apabila, Kejaksaaan Tinggi Riau serius mengungkap laporan tersebut.
"Saya yakin, ini (laporan) kalau dibongkar dengan serius sangat besar nilai kerugiannya," ucap Jackson dengan nada meyakinkan.
Jackson juga berharap, agar Gubernur Riau segera mengevaluasi kinerja Kadis PUPR Provinsi Riau, Ir. Taufiqoesman, MT, untuk segera diganti jabatannya, karena dinilai gagal mengawasi pekerjaan selaku Pengguna Anggaran.
"Bapak Gubernur harus ganti itu Kadis PUPR Provinsi Riau, tidak becus Kerja nya, penyerapan APBD sangat banyak tapi hasilnya Nol," ujar jackson geram.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Riau, Marvelous saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, belum bisa memberikan keterangan. karena, masih dalam proses. "Suratnya (Laporan) masih dalam proses ya pak," kata Marvel.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, Ir.Taufiqoesman saat dikonfirmasi oketimes.com pada Kamis 12 Agustus 2021, saat dihubungi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, tidak memberikan jawaban apapun terkait laporan tersebut, hingga berita ini dimuat.***
Komentar Via Facebook :