Polres Kampar Sergap Pengedar Sabu Desa Lipat Kain Selatan

Tersangka RH alias GO (33) bersama barang bukti sabu saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Kampar, Riau, Senin malam (09/08/2021).

Kampar, Oketimes.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu pada Senin malam (09/08/2021) di wilayah Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RH alias GO (33), warga Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Riau.

Bersama pelaku didapatkan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2,04 gram, 1 pak plastik bening, sebuah timbangan digital, sebuah bong sebagai alat hisap shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (09/08/2021) sekira pukul 19.00 Wib, saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, melakukan penyelidikan, terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri.

Dari hasil penyelidikan, Tim kemudian mengamankan seorang terduga pelaku inisial RH alias GO.

Selanjutnya, didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam kotak rokok merek Luffman.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait