Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Tapung Diamankan Polisi

Tersangka WH (19) pelaku pencabulan anak dibawah umur saat diamankan pada Senin (9/8/2021) di Mapolsek Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Riau.

Tapung, Oketimes.com - Cabuli anak dibawah umur, Team Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir, amankan tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, berinisial WH (19) pada Senin siang (9/8/2021).

Penangkapan tersangka WH, guna menindaklanjuti laporan dari Sudirman selaku kakak laki-laki dari korban, WH diduga telah melakukan pencabulan terhadap adik perempuan dari pelapor (sebut saja Bunga) yang masih dibawah umur.

Terkuaknya kejadian ini berawal pada Minggu siang (8/8/2021), saat itu pelapor mendapat pesan SMS dari seseorang yang menyampaikan bahwa adik perempuannya Bunga sudah digauli oleh WH.

Mendapat informasi tersebut, pelapor langsung menjumpai korban untuk menanyakan kebenaran informasi itu, korban mengaku kepada kakak laki-lakinya itu, bahwa dirinya telah dicabuli oleh WH sebanyak 5 kali dalam waktu yang berbeda.

Setelah itu, pelapor berusaha mencari WH dan berhasil menemukannya, lalu pada Senin siang (9/8/2021) WH bersama korban dan pihak keluarga, diantar oleh pelapor ke Polsek Tapung Hilir dan sekaligus membuat laporan pengaduannya.

Usai menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan introgasi terhadap WH, kepada petugas dirinya mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan intim dengan korban layaknya hubungan suami istri.

Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi MH saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut, dan tersangka WH kini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan, bahwa pihaknya juga telah memintakan visum atas korban sebagai salah satu alat bukti dalam kasus ini.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait