Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Muda yang Telentang di Kebun Sawit Tapung

Rekonstruksi perkara pembunuhan berencana, terhadap korban atas nama Elsa dilakukan tim penyidik Kepolisian Polres Kampar dan Polsek Tapung di lapangan hitam depan gedung serbaguna Polres Kampar, pada Senin 9 Agustus 2021 pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Kampar, Oketimes.com - Guna merampungkan berkas perkara tersangka pembunuhan wanita yang ditemukan di kebun sawit pada akhir bulan Mei lalu, Tim penyidik Polres Kampar bersama Polsek Tapung, menggelar rekonstruksi perkara pembunuhan berencana, terhadap korban atas nama Elsa yang dilakukan oleh tersangka FT alias Erik.
Peristiwa pembunuhan tersebut, dilakukan tersangka FT alias Erik pada Sabtu 22 Mei 2021 lalu, di TKP areal Kebun Sawit Teratai Jaya Desa Sei Putih Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau.
Rekonstruksi dilakukan tim penyidik Kepolisian di lapangan hitam depan gedung serbaguna Polres Kampar, pada Senin 9 Agustus 2021 pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Kegiatan itu, dihadiri Kapolsek Tapung yang diwakili Kanit Reskrim Iptu Lambok Hendriko SH, Kasat Reskrim Polres Kampar yang diwakili oleh Kanit Idik I Iptu MT. Sinaga MH, Kasipidum Kejari Kampar Sabar Gunawan SH, JPU Titiek Indrias SH dan A.C. Andy. A. Situmorang MH dan Penasehat Hukum tersangka Hakim Makrifat MH & Partner serta Tim Penyidik Polsek Tapung.
Dalam rekontruksi itu, diperankan langsung oleh tersangka FT alias Erik, sementara untuk korban diperankan oleh orang lain sebagai peran pengganti.
Beberapa adegan dilakukan oleh tersangka pada saat melakukan tindak pidana pembunuhan ini, dan disaksikan oleh Tim penyidik, penuntut umum dan penasehat hukum tersangka.
Proses rekonstruksi berlangsung sekitar 2 jam dan berakhir sekira pukul 12.00 wib, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa pelaksanaan rekonstruksi tersebut, dilakukan sebagai upaya kelengkapan dalam berkas perkara, untuk memastikan kesesuaian keterangan serta kesaksian yang tertuang dalam berkas perkara, yang dibutuhkan pada saat penuntutan di Pengadilan nantinya.
Seperti diberitakan, setelah dua hari melakukan pengejaran, Tim Opsnal Polsek Tapung diback-up Buser Satuan Reskrim Polres Kampar, berhasil ungkap misteri kematian seorang wanita, yang ditemukan tewas terlentang di areal kebun sawit Desa Sei Putih Kecamatan Tapung pada Sabtu 22 Mei 2021 lalu.
Pelaku pembunuhan tersebut diketahui berinisial FT alias Pak ESA (41), Karyawan PTPN-V Wilayah Tapung Hulu yang beralamat di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.
Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa siang (25/05/2021) saat berada dan bekerja di Kantor PTPN-V Wilayah Tapung Hulu, Kampar, Riau.
Sebagaimana diketahui pada Sabtu (22/05/2021), warga Desa Sei Putih Kecamatan Tapung, digemparkan adanya penemuan mayat seorang wanita muda terlentang di areal perkebunan sawit, yang diduga merupakan korban pembunuhan.
Korban sempat dibawa oleh Aparat Kepolisian ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk di Visum dan Otopsi, saat berada di RS Bhayangkara, petugas sempat bertemu dengan pihak keluarga korban yang mengetahui kejadian penemuan mayat ini.
Pihak keluarga memastikan bahwa jenazah tersebut benar adalah keluarganya yang bernama Elsa Carolina Roduit (32), dan kemudian petugas mengumpulkan keterangan dari pihak keluarga serta mendatangi tempat tinggal korban di Jalan Damai Panam Kota Pekanbaru, untuk mencari petunjuk pelaku pembunuhan tersebut.
Tepat pada hari Senin (24/05/2021) sekira pukul 15.00 Wib, Tim Unit Reskrim Polsek Tapung diback-up, Tim Buser Satreskrim Polres Kampar kembali melakukan penyedilikan ke TKP dan tempat tinggal korban.
Di lokasi, tim mendapat informasi, bahwa korban keluar dari rumah kostnya, sehabis maghrib bersama teman dekat korban seorang karyawan PTPN-V Tandun.
Selanjutnya pada Selasa (25/05/2021) sekira pukul 09.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Lambok Hendriko SH, melaporkan hasil penyelidikan kepada Kapolsek dan langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan ke kantor PTPN-V Tandun di wilayah Tapung Hulu.
Sekira pukul 11.00 Wib, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tapung tiba di kantor PTPN-V Tandun dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka FT.
Ketika diinterogasi, tersangka FT, mengakui perbuatannya dan kemudian tersangka FT, langsung digelandang ke Mapolsek Tapung, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersangka FT, kasus pembunuhan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Tapung diback-up Tim Buser Satuan Reskrim Polres Kampar, pada Selasa (25/05/2021) di kantor PTPN-V Tandun Wilayah Tapung Hulu Kampar, Riau.
Disampaikan Kompol Sumarno, bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan untuk motif pembunuhan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka terang Kapolsek, diduga karena pelaku cemburu buta terhadap korban yang merupakan kekasih gelapnya itu, dekat dengan pria lain.***
Komentar Via Facebook :