Sidang Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil Bengkalis

Terungkap, Tujuh Pejabat Tim PPHP Kecipratan Uang Proyek

Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru mencerca Plt Kepala Dinas (PUPR) Kabupaten Bengkalis Ardiansyah, saat menjadi saksi pada proyek multiyears pembangunan jalan lingkar bukit batu Siak kecil Bengkalis 2013-2015, untuk terdakwa Melia Boentaran dan Handoko Setiono petinggi PT ANN pada Jumat 6 Agustus 2021 di Pengadilan Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru mencerca Plt Kepala Dinas (PUPR) Kabupaten Bengkalis Ardiansyah, saat menjadi saksi pada proyek multiyears pembangunan jalan lingkar bukit batu Siak kecil Bengkalis 2013-2015, untuk terdakwa Melia Boentaran dan Handoko Setiono petinggi PT ANN pada Jumat 6 Agustus 2021 di Pengadilan Pekanbaru.

Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi itu, Ardiansyah diketahui sebagai Sekretaris Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), pada proyek multiyears Pembangunan Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil Bengkalis 2013-2015.

Sesudah diambil sumpahnya, hakim sempat bertanya pada Ardiansyah, apakah dirinya mengenal Melia Boentaran dan Handoko setiono?

"Iya, yang mulia," jawab Ardiansyah kepada Hakim Ketua Lilin Herlina SH beserta anggotanya Iwan Irawan SH dan Derlina SH, Sedangkan dari JPU KPK dipimpin oleh Tommy Frengky Pangaribuan dan Surya Tanjung SH.

Dalam sidang tersebut, selain Ardiansyah, ada 7 saksi lainnya yang dihadirkan JPK KPK, untuk dimintai kesaksiannya masing-masing yang dilakukan secara terpisah.

Ketujuh pejabat tersebut diantaranya, Ngawidi selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015, yang saat ini menjabat Kabid Pelayanan di Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis.

Kemudian Muhammad Rafi, Agus Syukri, Lutfi Hendra Kurniawan, Safari, Helmy dan Rudi Rinaldo, yang menjabat menjadi anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).

Mereka secara satu persatu dimintai keterangan terkait dalam pelaksanaan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, dengan nilai kerugian negara kurang lebih Rp156 miliar dari nilai proyek sebesar Rp265 miliar.

Tidak sampai disitu, mereka juga ditanyai soal uang suap yang diberikan oleh kedua terdakwa Handoko Setiono dan Melia Boentaran petinggi PT Arta Niaga Nusantara (PT ANN) kepada pajabat PUPR Bengkalis dan Pejabat Pemkab Bengkalis.

Didalam sidang tersebut, JPU KPK kembali mepertegas bahwa Ardiansyah mengenal Melia Boentaran dan Handoko Setiono. Dalam keterangannya.

Menurut Ardiansyah, dirinya pertama kali bertemu dengan kedua terdakwa di Hotel Grand Central Pekanbaru, saat itu paket pra kontrak bertemu pada tahun 2013 belum ada bahan kontrak.

Selanjutnya, mereka juga pernah bertemu lagi untuk kedua kali ini, yaitu pada saat peletakan batu pertama di lokasi proyek pembangunan lingkar batu Siak kecil dihadir Handoko dan Melia Boentaran.

Diketahui saat itu, Ketua PPHP diamanahkan kepada Ngawidi, Sekertaris Ardiansyah dan keenam anggota PPHP berdasarkan SK Kepala Dinas PU yang dikeluarkan M Nasir.

Kepada majelis hakim, Ngawidi menyebutkan tim PPHP ditugaskan melakukan pemeriksaan dalam empat lokasi paket mega proyek jalan lingkar di Kabupaten Bengkalis.

Keempat paket proyek tersebut antara lain adalah proyek Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Lingkar Timur Duri, Lingkar Dinas Teluk Duri dan Proyek peningkatan Batu Panjang untuk melakukan pengecekan PHO termasuk pada paket Jalan Lingkar Bukit batu Siak Kecil.

Pada kesaksiannya, Ardiansyah juga mengatakan selaku pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Tim PPHP dibagi beberapa wilayah, yakni untuk dibukit Batu Siak kecil ada 3 anggota yaitu bernama Safari, M Rafi, Syukri yang ditugasi untuk pengecekan melihat kondisi apakah pekerjaan tersebut sudah selesai atau tidak. Sedangkan dari 9 Anggota PPHP ada 2 yang tidak menandatangi berkas PPHP, yaitu Rudi Rinaldo dan Helmy.

Sementara kesaksian Ngawadi selaku Ketua Tim PPHP, mengatakan kepada majelis hakim dalam kesaksiannya, banyak kontruksi yang belum selesai dilakukan rekanan pada tahun 2015.

Dimana realisasi fisik pekerjaan hanya rata-rata mencapai berkisaran 96% dan ada juga pekerjaan yang tidak selesai seperti pembuatan Base B dan masih ada penimbunan, namun tetap ditanda tangani dalam berita acara pemeriksaan pada tahun 2015 yang ditandatangani oleh tim PPHP.

Sementara itu, dalam keterangan Ngawadi di hadapan majelis hakim, Fudin Siregar telah menerima uang sebesar Rp80 juta pada bulan Maret 2016 kepada Tim PPHP.

Diketahuinya, untuk dirinya selaku Ketua Tim PPHP menerima Rp10 juta, Sekretaris Ardiansyah Rp10 Juta, Agus Syukri Rp10 juta, Lutfi Hendra Rp 10 juta, Rudi Rinaldo Rp6 juta, Safari Rp6 juta, Helmy Rp6 juta dan Safari Rp6 juta total diberikan kepada semua anggota Rp63 Juta, sisanya Rp17 juta dibiskan untuk biaya operasional.

Ketika JPU KPK, mencerca ketujuh saksi Tim PPHP tersebut, Ngawidi mengatakan telah mengembalikan Rp40 juta dan menerima paket lain dari proyek multiyears pembangunan Jalan Lingkar bukit batu Siak kecil Bengkalis 2013-2015.

Sedangkan Ardiansyah, menyebutkan ada mendapatkan uang dari yang laiin yaitu dari 4 paket yaitu sebesar Rp245 juta dan sudah dikembalikan semua,proyek multiyears pembangunan jalan lingkar bukit batu Siak kecil Bengkalis 2013-2015.

Kemudian dalam kesaksian Agus Supri juga mengakui telah menerima uang tersebut dan sudah mengembalikan semua, dan ada juga anggota lainnya mengembalikan sebagian.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait