Polres Kampar Sergap Pengedar Sabu Desa Kualu Nenas Tambang

Tersangka ZU alias PJ (36) bersama barang bukti sabu saat diamankan pada Jumat sore (6/8/2021) di ruang Satres Narkoba Polres Kampar, Riau.

KAMPAR, Oketimes.com - Diduga pengedar sabu, Team Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berjuluk Team Ojoloyo Polres Kampar, sergap seorang pengedar narkotika jenis sabu Dusun II Sei Putih Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang, Jumat sore (6/8/2021) di rumahnya.

Pelaku diketahui berinisial ZU alias PJ (36), warga Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau. Bersamanya, ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 2.86 gram, 1 pak plastik bening, 1 unit Hape merk Sony Xperia dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus tersebut, dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, guna menindaklanjuti laporan informasi masyarakat yang masuk ke Team Ojoloyo Satres Narkoba Polres Kampar, pada Jumat (6/8/2021) sore sekira pukul 15.00 Wib, bahwa di Dusun II Sei Putih Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar, langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan, dan team berhasil mengamankan target ZU alias PJ saat berada di rumahnya.

Di dampingi aparat desa setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dalam kotak rokok merk Sampoerna yang disimpan dalam saku celana tersangka ZU ini.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH membenarkan adanya penangkapan tersangka pengedar sabu yang dilakukan Team Ojoloyo Satres Narkoba Polres Kampar pada Jumat sore (6/8/2021) di Dusun II Sei Putih Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka ZU ini hasilnya positif Methamphetamine," ujar AKP Daren Maysar.

Ia juga menyebutkan tersangka ZU akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait