Terkait Proyek Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil Bengkalis

Empat Sub Kontraktor PT ANN Berikan Kesaksian Untuk Majelis Hakim

Empat sub kontraktor PT ANN, memberikan keterangan kepada Majelis Hakim Tipikor, dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Melia Boentaran dan Handoko Setiono dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015, pada Jumat 6 Agustus 2021 di PN Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Empat sub kontraktor PT ANN, memberikan keterangan kepada Majelis Hakim Tipikor, dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Melia Boentaran dan Handoko Setiono dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil Bengkalis T.A 2013-2015, pada Jumat 6 Agustus 2021 di PN Pekanbaru.

Keempat sub kontraktor tersebut, yaitu Wan M Sabri, Suparlan, Amirham Harahap, dan Indrayanti PT. Dumai Jaya Beton. Dicerca oleh Jaksa KPK, seputar keterlibatan mereka dalama pelaksanaan mega proyek Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

Satu persatu, mereka dimintai kesaksiannya masing-masing, termasuk soal menjalin kerja sama bersama sub kontrkator dengan PT. Arta Niaga Nusantara melalui surat perjanjian antara sub kontrakto dengan Prihartono salah satu Direktur PT ANN.

Diawali dengan kesaksian, Wan Sabri mengakui bahwa dirinya adalah sebagai salah satu Subkon dan tidak memiliki perusahaan, namun mendapatkan pekerjaan sebagai penggali parit dan penyediaan bahan jalan termasuk body jalan, pengupasan atau penimbunan jalan, drainase dan saluran air atau gorong-gorong.

Tidak sampai disitu, Wan Sabri juga menyediakan 3 kontraktor lainnya dan 1 unit alat berat dalam pelaksanaan proyek Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

"Lama pekerjaan selama kurang 1 bulan dan pekerjaan yang dilakukan mulai dari STA 0 sampai STA 4 sesuai isi perjanjian nilai kontrak senilai Rp.375.569.640 yang diberikan secara tunai oleh Prihartono atas nama PT ANN," ujar saksi Wan Sub.

Kemudian saksi kedua, Suparlan mengakui bahwa ia sebagai subkon yang melakukan pekerjaan Tempering, penggambangan, penggalian parit, penyediaan kayu, Grenase/gorong-gorong,lokasi pekerjaan mulai dari desa absen sampai desa Tanjung Belit.

Suparlan mengatakan dia melakukan perjanjian kerja sama, namun dokumen kontrak telah hilang, setelah melakukan kerja sama iya melakukan pekerjaan penggalian untuk drainase sepanjang kurang lebih 8000 m3.

Kemudian dalam pekerjaan Tempering sepanjang 2500m2 dengan harga perkayu 12 ribu perbatang bernilai kontrak Rp 383.531.108 yang pembayaranya diajukan ke Prihartono selaku salah satu direktur PT ANN.

"Yang merekrut personel saya sendiri (suparlan_red) dan membayarnya melalui uang yang diberikan PT ANN. Karena mereka bukan karyawan PT ANN dan saya tidak memiliki perusahaan," pungkas Suparlan.

Sedangkan saksi ketiga, adalah Amirham Harahap sebagai subkon yang melakukan pekerjaan sebagai penyiapan bahan jalan 75.000.000 M2×2000 M2 =Rp 150 juta 75 ribu × 3500M2= 242.500.000 ribu tempering, saluran drainase Rp45 ribu M3×7000M3= 720.500.000 rupiah, 2014 pembersihan lahan pada sta 25.500-sta 26.900 dengan harga 20 meter pada tahun 2013.

Nilai kontrak dengan PT Arta Niaga Nusantara kepadanya ada tiga kali kontrak, kontrak pertama Rp 720.500.000 juta yang kedua Rp 150 juta Kontrak ketiga Rp 242.500.000 juta iya melakukan kerja sama melalui mendatangi kantor PT Arta Niaga Nusantara yang berada di Lubuk Bakul.

Amirham Harahap menyatakan menyampaikan ingin bekerja sama dan menemui dengan Yongki, kemudian dilimpahkan ke Prihartono selaku karyawan PT ANN.

Setelah kerja sama dilakukan, dia memanggil alat berat dan operator disiapkannya. Sementara soal pembayaran dilakukan oleh PT. Arta Niaga Nusantara dengan sistem transfer ke rekening nya.

"Pembayaran dilakukan secara bertahap total keseluruhan Rp948.051.443 dan tidak ada izin tertulis dari PPK," papar Amirham Harahap menjawab pertanyaa JPU KPK.

Sedangkan sub kontraktor yang keempat adalah Indrayanti dari PT Dumai Jaya Beton sebagai penjual minifile dan readymix dengan nilai per minifile yang pertama Rp 886.462.500 yang kedua Rp 274.330.000 yang ketiga Rp 150.500.000.

"Untuk penyedian readymix beton senilai Rp 351.345.003 dan total keseluruhan harga Rp 1.507.067.500 termasuk pemasangan tiang pancang dilakukan oleh PT. Dumai Jaya Beton lokasi pemancangan di Lubuk Bakul, Pakning Tanjung Damai Siak Kecil," beber Indrayati menjawab pertanyaan JPU.

Usai memberikan kesaksian keempat masing-masing sub kontraktor, Majelis Hakim bertanya kepada para saksi,

"Apakah saudara-saudari mendapatkan subkon dari PT ANN dan tidak mendapatkan persetujuan PPK," tanya Majelis Hakim.

Keempat saksi kompak menyatakan tidak mendapat persetujuan dari PPK proyek Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 hingga selesai dikerjakan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait