Asyik Main Judi Song di Kebun Sawit, Tiga Warga Tapung Masuk Sel

Tersangka HA (55), IB (30) dan DM (55) bersama barang bukti judi jenis song saat diamankan pada Rabu (4/8/2021) di Mapolsek Tapung Kabupaten Kampar, Riau.

Tapung, Oketimes.com - Asyik main judi song di kebun sawit, Team Unit Reskrim Polsek Tapung, amankan 3 pelaku judi jenis song dengan menggunakan kartu remi, di areal perkebunan sawit PTPN-V Sei Garo Desa Gading Sari Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau.

Para pelaku judi yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HA (55), warga Desa Tanjung Sawit, IB (30) warga Desa Sumber Makmur dan DM (55) warga Desa Gading Sari Kecamatan Tapung, Kampar, Riau.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 93 lembar kartu remi, 4 kotak kartu remi, 2 lembar terpal warna coklat putih dan uang tunai sebesar Rp 524 ribu yang digunakan sebagai taruhannya.

Pengungkapan kasus ini berkat informasi masyarakat yang masuk pada Rabu (4/8/2021) sore ke pihak Kepolisian Sektor Tapung, bahwa di areal kebun sawit PTPN-V Sei Garo wilayah Desa Gading Sari Kecamatan Tapung, sering melakukan aktivitas perjudian.

Atas informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno, perintahkan Kanit Reskrim IPTU Lambok Hendriko SH bersama Tim Opsnal Polsek Tapung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di TKP yang dimaksud, Tim menemukan sekelompok orang sedang bermain judi menggunakan kartu remi dan berhasil mengamankan HA, IB dan DM, sedangkan rekannya berhasil melarikan diri.

Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 4 kotak dan 93 lembar kartu remi, 2 lembar terpal dan uang taruhan sebesar Rp 524 ribu. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi ini, disampaikan Marno bahwa ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Ketiga pelaku akan diterapkan pasal 303 KHUPidana dengan ancaman paling lama lima 10 tahun penjara,' pungkas Kapolsek Tapung Kompol Sumarno, meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait