Dua Bos PT ANN Kembali Jalani Sidang Korupsi Proyek Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil

Kasus dugaan suap yang dilakukan bos PT Arta Niaga Nusantara kembali digelar dalam sidang Tipikor yang dilakukan secara virtual pada Kamis 5 Agustus 2021 di ruangan Prof Soerbakti SH lantai 2 Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Kasus dugaan suap PT Arta Niaga Nusantara kembali digelar dalam sidang Tipikor secara virtual pada Kamis 5 Agustus 2021 di ruangan Prof Soerbakti SH, Lantai 2 Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sidang tersebut, beragendakan pemeriksaan saksi-saksi oleh JPU KPK, untuk terdakwa Melia Boentaran dan Handoko Setiono petinggi PT. ANN dalam proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Lilin Herlina, SH bersama dua anggotannya Darlina S.H dan Iwan Irawan S.H. Sedangkan dari Jaksa KPK yaitu Surya Tanjung SH dan rekan.
Dalam sidang tersebut, sebanyak 3 orang saksi dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni bernama Saleh Parulian, Fudin Siregar sebagai General Superintendent dan Tanto sebagai karyawan PT ANN.
Dalam sidangh tersebut, para saksi mengakui ada memberikan uang akomodasi kepada para pihak dalam kasus tersebut, yaitu kepada Islam Iskandar selaku (PPTK) dan Raja Deni (non PNS) yang memberikan SK sebagai Pengawas dari Dinas (PUPR) sebesar Rp40 juta dalam proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, Riau, T.A 2013-2015.
Sedangkan Pokja yang ditunjuk oleh Dinas PUPR, Pemkab Bengkalis dan Konsultan Pengawas juga diberikan sejumlah uang puluhan juta oleh PT. ANN.
Para pihak tersebut, pada pemeriksaan saksi sebelumnya itu, Islam Iskandar PNS Kabupaten Bengkalis (PPTK), Ardian pengawas lapangan, Yudianto PNS dinas (PU) Kabupaten Bengkalis, Raja Deni dan Heri Indra Putra Asisten II Pemkab Bengkalis.
Kemudian pensiunan PNS Azmi Miaz, Ridwan swasta, Nur Syamsi Toha, Tarmizi, Syafrizan, Edi Kontraktor, mereka mengakui ada menerima uang dari PT Arta Niaga Nusantara.
Dalam kesaksaksian Saleh Parulian ianya mengatakan adanya pemalsuan tanda tangan atas nama dirinya pada bulan Maret, April, Mei yang dia tidak pernah tanda tangani dalam dokumen kontrak.
Kejadian itu, terjadi setelah dirinya mengundurkan diri pada bulan Januari Februari dari pekerjaan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.***
Komentar Via Facebook :