Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti Ganja Kering 8,88 Kg

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar, kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering seberat 8,88 Kg pada Kamis pagi (05/08/2021) di lapangan samping Mapolres Kampar, Riau.

Kampar, Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar, kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering seberat 8,88 Kg pada Kamis pagi (05/08/2021) di lapangan samping Mapolres Kampar, Riau.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut, dipimpin oleh Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, dihadiri Perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang Ferdi SH, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar Budi Setia Mulya MH, Kasat Tahti Polres Kampar IPDA Alreflus, Penasehat Hukum Benny Zairalatha MH serta tersangka KB selaku pemilik narkotika yang akan dimusnahkan.

Ia menyebutkan Narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Kampar dari tersangka KB dengan TKP di Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu, pada Rabu malam (28/07/2021).

Rangkaian acara pemusnahan barang bukti narkotika ini diawali pembacaan kronologis perkara, oleh Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH terkait dengan narkotika yang akan dimusnahkan.

Selanjutnya, narkotika jenis daun ganja kering tersebut, dimusnahkan dengan cara di bakar di lapangan samping Mapolres Kampar, setelah itu dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh saksi-saksi yang hadir.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa narkotika yang dimusnahkan ini berupa daun ganja kering sebanyak 8 paket besar yang dibungkus dengan gulungan lakban warna coklat, serta 18 paket sedang terbungkus kertas warna coklat yang disita pada saat penangkapan.

Sebelum dimusnahkan, narkotika jenis ganja terlebih dahulu ditimbang di Kantor Pegadaian Bangkinang dengan berat kotor 9.467,54 Gram, dengan rincian berat bersih 8.911,07 gram, setelah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium 3,02 gram, pembuktian di sidang Pengadilan 26,88 Gram, Bahan pembungkus 556,47 Gram dan yang dimusnahkan sebanyak 8.881 Gram.

Kegiatan pemusnahan Barang Bukti narkotika ini berakhir sekira pukul 11.00 Wib dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan aman dan lancar.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait