Hari Ini, JPU Bacakan Tuntutan Terdakwa Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing

Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH
Kuansing, Oketimes.com - Jika tidak aral melintang, besok Jumat 06 Agustus 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing akan menyampaikan tuntutannya kepada terdakwa dugaan korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Ya, Benar, besok merupakan Sidang lanjutan dari Kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH menjawab oketimes.com pada Kamis sore (05/08/2021) lewat gawai.
Kajari Terbaik Ke-3 Nasional dan Ke-1 se-Riau ini, menyebutkan bahwa kasus korupsi ini berawal dari pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing yang dilakukan pada tahun 2015 lalu.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Betania Prima dengan anggaran Rp 13,1 miliar. Namun, pekerjaan tak selesai dan realisasi hanya 44,5 persen.
Dari bobot pekerjaan yang hanya 44,5 persen ternyata pembayaran Rp 5,2 miliar. Dalam pemeriksaan, pihak kejaksaan tidak menemukan pekerjaan tersebut.
Bahkan menurut Hadiman, barang-barang mobiler yang ada tidak sesuai spek. Atas pekerjaan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar lebih.
Ketika ditanya oleh Media kepada Kajari Kuansing Hadiman SH.,MH berapa tahun tuntutan untuk kedua terdakwa (Fakhruddin dan Alfion Hendra), Hadiman enggan berkomentar tentang berapa tahun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tunggu aja besok bang? Berapa tahun tuntutan untuk kedua terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkas Hadiman.***
Komentar Via Facebook :