Minta Diusut Jaksa

Beredar Surat Tugas Pemungut Retribusi Sampah Tekenan Plh Kadis DLHK Pekanbaru

Foto Insert : Surat tugas petugas pemungut retribusi sampah yang diduga dikelurkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, yang ditandatangani PLH Kadis DLHK.

Pekanbaru, Oketimes.com - Sejumlah oknum petugas pemungut retribusi sampah di Kota Pekanbaru, gentayangan melakukan pemungutan retribusi kepada para pelaku usaha UMKM yang menempati Rumah Toko, Kios dan Lapak di Kota Pekanbaru selama beberapa bulan ini.

Setiap bulannya, mereka menyasar dan mendatangi para pelaku usaha UMKM di sejumlah ruko, kios dan sejumlah lapak yang berada di Jalan Kota Pekanbaru.

Anehnya, oknum pemungut retribusi sampah tersebut, mendapat surat tugas untuk melakukan pemungutan retribusi sampah, yang diduga dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekabaru.

Surat tugas tersebut, dikeluarkan oleh Dinas DLHK Kota Pekanbaru serta ditandatangani oleh Plh Kepala Dinas DLHK Kota Pekanbaru, yang dikeluarkan pada tanggal 1 April 2021.

Dalam surat tugas itu, terdapat sejumlah poin yang berbunyi, melakukan pemungutan restribusi persampahan setiap hari sesuai dengan lokasi yang ditetapkan dan menyetorkan hasil pungutan restribusi kepada Bendaharawan Penerima Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.

Menariknya, dalam surat perintah tugas yang beredar itu, juga ada ditandatangani oleh Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru pada tanggal 2 Juni 2021, dan terdapat poin berbunyi, melakukan penagihan terhadap wajib restribusi yang belum membayar restribusi pelayanan persampahan dan menyetorkan ke kas daerah dan atau Bendaharawan Penerima Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru dalam waktu 1 X 24 jam.

Selaras dengan itu, Wakil Ketua Bidang Hukum Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Riau Hilkadona SH, saat dimintai pendapatnya pada Rabu sore (4/8/2021) di Pekanbaru, mengatakan Jabatan Plt sebagaimanan Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020, tidak memberikan wewenang kepada Plt mengambil keputusan berdampak.

Apa itu berdampak sebut Hilkadona, surat perintah tugas pemungut restribusi sampah memiliki muatan hukum, ada uang masyarakat yang diambil dan apa dibenarkan tata cara dan mekanisme seperti tersebut.

Dikatakan Hilka SH, Peraturan Walikota Pekanbaru No 14 Tahun 2020 pada pasal 3, menyebutkan petugas pemungut restribusi ditetapkan melalui keputusan kepala DLHK.

"Artinya ini berbeda dengan surat perintah tugas yang ditandatangan oleh Plt. DLHK Tentu ada kepastian hukum berbeda," ulas Hilkadona.

Menurutnya, dalam peraturan walikota tersebut, disebutkan Wajib Retribusi adalah orang/badan yang menerima atau menikmati manfaat atas pelayanan persampahan/ kebersihan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, tentu harus ada juknis dari maksud tersebut.

"Bisa saja ini pintu masuk bagi pihak kejaksaan negeri Pekanbaru, untuk memeriksa dan meneliti lebih lanjut, Kita minta kejaksaan memeriksa DLHK Pekanbaru," pungkas Hilkadona.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait