Tim Yustisi Gabungan Kampar, Tindak Pelanggar Prokes di Kasawan Plaza Bangkinang

Dalam Operasi tersebut, terpantau pada Rabu pagi (04/08/2021) yang dimulai pukul 09.30 Wib, Tim Yustisi Gabungan dari Polres Kampar, Kodim 0313/ KPR, Satpol PP dan BPBD Kampar, kembali melakukan sosialisasi dan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di kawasan Plaza Bangkinang.
Bangkinang, Oketimes.com - Penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Kampar, tidak terlepas masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Tim Yustisi Gabungan Kabupaten Kampar, gencar melakukan himbauan serta penertiban terhadap pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bangkinang, Riau.
Dalam Operasi tersebut, terpantau pada Rabu pagi (04/08/2021) yang dimulai pukul 09.30 Wib, Tim Yustisi Gabungan dari Polres Kampar, Kodim 0313/ KPR, Satpol PP dan BPBD Kampar, kembali melakukan sosialisasi dan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di kawasan Plaza Bangkinang.
Pemilihan lokasi tersebut, dilakukan sebagai sasaran utama operasi, lantaran Kawasan Plaza Bangkinang setiap harinya cukup ramai dikunjungi masyarakat pada pagi hingga siang hari.
Kegiatan operasi Tim Yustisi gabungan itu, dipimpin Perwira Pengawas dari Polres Kampar yakni, IPTU Samsunar Efendi didampingi IPDA Edi Candra.
Sedangkan untuk anggota tim, terdiri dari personel Polres Kampar sebanyak 7 Personil, anggota Kodim 0313/KPR sebanyak 5 Personil, Satpol PP Kampar 10 Personil dan dari BPBD Kampar 4 Personil.
Diawali dengan Apel persiapan di Pos PPKM yang berada di Gerbang Utama Plaza Bangkinang, pelaksanaan apel dipimpin IPDA Edi Candra dan diikuti seluruh anggota tim Justisi.
Pada kesempatan itu, IPDA Edi Candra menjelaskan tentang sasaran operasi, cara bertindak serta hal-hal lain terkait pelaksanaan Operasi Yustisi ini.
Selanjutnya, seluruh anggota Tim melakukan razia penerapan Prokes terhadap masyarakat yang keluar masuk di kawasan Plaza Bangkinang.
Tampak beberapa warga yang lupa atau tidak mengenakan masker, diberikan sanksi sosial, mereka diberi sanksi menyapu serta memunguti sampah di lingkungan pasar.
Sedangkan untuk anggota masyarakat yang mengenakan masker, namun tidak sesuai ketentuan, diberikan teguran lisan dan mereka diminta langsung memperbaiki pemasangan maskernya.
Dalam kegiatan tersebut, ada 6 warga yang diberikan sanksi sosial. Selain itu, mereka juga diingatkan agar kedepannya selalu mematuhi Protokol Kesehatan, guna mencegah penularan Covid-19.
Tidak pelak, para personel gabungan tersebut juga tampak memberikan himbauan kepada masyarakat di kawasan pasar, agar tetap melakukan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Mereka menghimbau anggota masyarakat, untuk menjalankan 5M, yaitu Mengenakan Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta Mengurangi Mobilitas Diluar Rumah.
Operasi Justisi ini berakhir sekira pukul 11.00 Wib dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar.***
Komentar Via Facebook :