Pertanyakan Seorang Petani Sawit Jadi Korban Kriminalisasi

Masyarakat Air Hitam Gelar Pertemuan Bersama Aparat Kepenghuluan

Sejumlah masyarakat Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pujud, menggelar pertemuan bersama Datuk Penghulu beserta Perangkat Desa, guna mempertanyakan dugaan kriminalisasi atas penahanan salah satu petani setempat yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Rohil, atas sengketa lahan, Senin 2 Agustus 2021 di Kantor Kepenghuluan Air Hitam, Jalan Pasar Air Hitam Pujud Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Rokan Hilir, Oketimes.com - Sejumlah masyarakat Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pujud, menggelar pertemuan bersama Datuk Penghulu beserta Perangkat Desa, guna mempertanyakan dugaan kriminalisasi atas penahanan salah satu petani setempat yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Rohil, atas sengketa lahan, Senin 2 Agustus 2021 di Kantor Kepenghuluan Air Hitam, Jalan Pasar Air Hitam Pujud Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Datuk Penghulu Dedi Dam Hudi, Sekretaris Ruslan, Ketua RW 02, Dusun 03 atas nama Bohori, Ketua RT 01, RW 02, Dusun 03, yakni Masarianto, Ketua BPKEP Zawerza dan Romi selaku Wakil Ketua BPKEP beserta Masyarakat Air Hitam lainnya.

Selanjutnya, hadir juga istri dari Rudianto Sianturi petani sawit yang diduga korban kriminalisasi oleh oknum Aparat Penegak Hukum dengan Kelompok Mafia Lahan di Kepenghuluan Air Hitam yang didampingi Tim Kuasa Pendamping dari Kantor Hukum Mediator Satya Wicaksana.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat setempat mempertanyakan kasus yang menimpa Rudianto Sianturi yang bikin mereka kebingungan, atas penahanan salah satu tokoh masyarakat setempat, yang dilakukan pihak Polres Rohil.

Salah satu warga mengatakan, apabila praktek haram mafia tanah tetap dibiarkan, maka sama halnya dengan mencoreng nama baik institusi dari pihak kepolisian.

"Pak Kapolda Riau, Tolong Kami. Anggota Bapak di Polres Rohil Bersubahat dengan Kelompok Mafia Tanah. Sampai kapan kami disiksa seperti ini Jenderal?!," lantang salah satu warga setempat.

Hal senada juga disampaikan Datuk Penghulu Dedi Dam Hudi, dengan mengatakan penahanan Rudianto Sianturi oleh Polres Rohil, dinilai tak memiliki alasan yang kuat untuk melakukan penahanan.

"Pak Rudianto sudah kami kenal sangat lama, mustahil dia lakukan hal-hal yang melanggar hukum. Justru posisi dia saat ini hanya menjadi korban," sebut Datuk Dedi Dam Hudi seyara diamini Sekretaris Penghulu bernama Ruslan.

Dalam pertemuan itu, aparat pemerintah Kepenghuluan Air Hitam beserta Para Tokoh Masyarakat, mengaku baru mendengar nama Drs Teruna Sinulingga, yang mengaku sebagai pemilik lahan di Kepenghuluan air hitam dalam kasus tersebut.

Sedangkan atas nama Rudianto Sianturi, menurut warga setempat sudah diakui serta tidak asing lagi bagi aparat pemerintah dan masyarakat Kepenghuluan Air Hitam yang sudah cukup lama dikenal masyarakat, dan sering ikut membangun kampung mereka.

Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana Larsen Yunus mengatakan, bahwa kasus tersebut dinilai janggal dalam proses penegakan hukum yang dituduhkan kepada Rudi Sianturi.

"Dasar apa sih yang membuat para Penegak Hukum itu bernafsu untuk memperkarakan pak Rudianto. Padahal, segala bentuk delik hukum sepertinya sudah terbantahkan. Bagi kami, ini Kasus sangat di-paksakan serta diduga kuat ada praktek haram kriminalisasi," kata Larshen Yunus, didampingi Paralegal Saipul Nazli Lubis dan Miftahul Syamsir di lokasi pertemuan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait