Korupsi Suap Dana DAK Dumai, Mantan Walikota Zul As Ajukan Pledoi

Mantan Walikota Dumai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dalam persidangan tindak pidana korupsi secara virtual pada Senin (2/8/2021) di ruang Mudjono SH Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Mantan Walikota Dumai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dalam persidangan tindak pidana korupsi secara virtual pada Senin (2/8/2021) di ruang Mudjono SH Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Lilin Herlina S.H dan kedua anggotanya bersama JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz, serta Penasehat hukum terdakwa Zulkifli As, Basuki Rahmat S.H., M.H dan 2 rekannya.
Dalam persidangannya, pledoi mantan wali kota Dumai periode 2016-2021 Zulkifli mengatakan bahwa dirinya dituduh dan dituntut oleh JPU dalam pengurusan Dana alokasi khusus (DAK) kota Dumai dalam APBNP 2017 dan 2018.
Sebelumnya, Zulkifli AS dituntut JPU KPK, dengan pasal 5 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan pasal 12 B UU Tipikor Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terkait hal tersebut, Penasehat Hukum Zulkifli AS, yaitu Basuki Rahmat SH MH, menyatakan keberatannya atas tuntutan JPU tersebut.
Dia mengatakan bahwa terbukti melanggar pasal 13 UU no 31 tahun 1999 kemudian pasal 5 ayat (1) tidak terbukti pasal 12 B tidak terbukti.
Selain itu, penasehat hukum juga meminta, agar membuka kembali nomor rekening yang diblokir milik terdakwa dan mengembalikan 2 sertifikat rumah terdakwa.
Atas hal itu, Hakim Ketua Tipikor Lilin Herlina, bertanya kepada pihak JPU soal pledoi dari terdakwa. Dengan tegas, JPU KPK mengatakan pihaknya tetap atas keputusan semula terhadap terdakwa, karena dinilai telah melanggar 2 pasal, yaitu pasal 5 ayat 1 dan 12 b UU Tipikor.
Usai mendengar penjelasan JPU KPK kepada terdakwa, Majelis Hakim Ketua Lilin Herlina SH, mengatakan agenda sidang ditutup sementara dan akan dilanjutkan pada sidang lanjutan berikutnya, yaitu tentang keputusan pledoi yang akan dilaksanakan pada Rabu 11 Agustus 2021.***
Komentar Via Facebook :