Bongkar Rumah dan Curi 2 Unit Laptop Bersama Televisi, Buruh Kubang Jaya Ditangkap Polisi

Tersangka MG alias MM dan barang bukti curat saat diamankan diamankan pada Minggu 1 Agustus 2021 di Mapolsek Siak Hulu Kabupaten Kampatr, Riau.
Siak Hulu, Oketimes.com - Bongkar dan curi dua unit laptop bersama dua unit televisi di Perumahan Torganda Desa Baru, Team Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, amankan seorang buruh pada Minggu 1 Agustus 2021 saat berada di rumahnya.
"Pelakunya berinisial MG alias MM, seorang buruh, warga Desa Kubang Jaya Siak Hulu. Dia kita amankan pada hari Minggu (01/08/2021) saat berada di rumahnya," kata Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH kepada oketimes.com Senin 2 Agustus 2021.
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan tersangka MG dilakukan atas adanya laporan korban Josua, warga Perumahan Torganda Desa Baru Siak Hulu, karena rumahnya dimasuki orang tak dikenal dan kehilangan 2 unit Televisi serta 2 unit Laptop dengan total kerugian senilai Rp 18 juta.
"Peristiwa itu diketahui korban pada Jumat sore (30/07/2021) sekira pukul 18.00 wib, saat korban baru pulang dari rumah temannya. Setibanya, di rumah pelapor mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka pada bagian samping," beber Kapolsek.
Selanjutnya lanjut Kapolsek, korban masuk ke dalam rumah dan melihat keadaan rumah sudah berantakan termasuk kamarnya. Setelah dicek, diketahui sejumlah barang telah hilang, antara lain 2 unit televisi dan 2 unit laptop.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 18 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu, untuk pengusutan petugas," ulasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut lanjut Kapolsek, dirinya memerintahkan Panit Reskrim IPTU Novris H. Simanjuntak MH beserta Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.
Tepat pada Minggu (01/08/2021), Team Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, menemukan titik terang terduga pelaku pencurian tersebut adalah MG alias MM, seorang buruh warga Desa Kubang Jaya Siak Hulu.
"Tim mendatangi rumah tersangka MG dan melakukan penangkapan terhadapnya, di rumah tersangka MG ini juga didapati barang bukti berupa Televisi dan Laptop yang dicurinya," beber Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Untuk tersangka MG, akan kita terapkan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkas Kapolsek.***
Komentar Via Facebook :