KPK Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kabupaten Siak

Direktur Koordinasi Supervisi wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko saat evaulasi Monitoring Center for Prevention (MCP) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Riau secara daring pada Jumat, 30 Juli 2021.

Jakarta, Oketimes.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta jajaran pemerintah daerah (pemda) serius dan berkomitmen menjalankan program pencegahan korupsi.

"Korupsi terjadi karena ada niat dan kesempatan. Maka perlu komitmen dari pucuk pimpinan sampai level bawah untuk memperbaiki tata kelola dan mengevaluasinya secara berkala," ujar Direktur Koordinasi Supervisi wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko saat evaulasi Monitoring Center for Prevention (MCP) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Riau secara daring pada Jumat, 30 Juli 2021.

Per semester I tahun 2021 skor MCP Kab Siak baru 13 persen. Artinya hampir semua eviden atau data dukung belum diunggah. Padahal capaian MCP Kab Siak tahun 2019 pernah 79 persen. Tapi kemudian tahun 2020 turun 2 persen menjadi 77 persen.

"Area manajemen aset dan optimalisasi pajak daerah malah masih 0 persen. Masih banyak upaya yang harus dilakukan Kab Siak. Karena sementara ini, baru MCP platform yang merangkum perbaikan tata kelola sekaligus langkah-langkah pencegahan korupsi," tegas Didik.

Dari paparan Sekretaris Daerah Arfan Usman diketahui tanah Pemkab Siak per 1 Januari 2021 adalah sejumlah 2.398 bidang senilai Rp1,02 Triliun. Dari total aset tersebut, sebanyak 257 bidang atau 11 persen sudah bersertifikat.

"257 bidang tersebut sudah termasuk 13 sertifikat yang baru diterbitkan tahun 2021. Sedangkan sisa aset yang belum bersertifikat per 30 Juli 2021 sejumlah 2.141 bidang atau 89 persen dengan perkiraan total nilai aset Rp648 Miliar," urai Arfan.

Pemda menargetkan 624 bidang untuk disertifikasi tahun 2021. 185 bidang dilaksanakan oleh Satgas Badan Keuangan Daerah dan 439 bidang tanah di bawah jalan dilaksanakan oleh Satgas Dinas PU Tarukim dengan dianggarkan pada APBD Perubahan 2021.

Terkait kendaraan dinas (randis), per Desember 2020 pemda memiliki 2.138 unit randis. Terdapat 49 unit randis yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Randis tersebut merupakan pinjam pakai yang belum dilakukan perpanjangan dari OPD.

Dalam waktu dekat pemda akan melakukan inventarisasi kondisi 417 unit randis yang belum memiliki BPKB dengan target waktu penyelesaian legalisasi paling lambat 31 Desember 2021.

Dalam hal prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dilaporkan sampai saat ini belum ada pengembang atas perumahan non-subsidi. Namun untuk perumahan bersubsidi, pemda pernah menerima penyerahan atau hibah PSU dari Kementerian PUPR yang berada di Kabupaten Siak pada tahun sebelumnya hanya saja belum dicatatkan sebagai aset daerah.

Terkait regulasi PSU, disampaikan bahwa Biro Hukum Pemkab Siak akan fokus menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda). Status terakhir draft perda tersebut sudah disampaikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk pembahasan.

Turut hadir Wakil Bupati Husni Merza berjanji akan memperhatikan dan fokus pada perbaikan MCP agar capaian MCP meningkat.

Menutup kegiatan, KPK menyarankan agar aset hibah dari Kementerian PUPR segera dibukukan di Neraca Daerah. KPK juga menaruh perhatian pada kecilnya realisasi tunggakan pajak yaitu sebesar 7 persen dari target Rp64,2 Miliar.

Terakhir, KPK merekomendasikan pemda agar mempercepat pembuatan aplikasi atau database pajak aktual dan potensial untuk penatausahaan data pajak yang lengkap, akurat, dan akuntabel. Update data realisasi penerimaan pajak daerah dan tagihan pajak juga perlu dilakukan setiap bulan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait