Dugaan Suap Proyek Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil
Hakim Tipikor Cerca PPTK, Konsultan dan Rekanan PT ANN

Majelis Hakim Tipikor cerca PPTK, Konsultan Pengawas PT ANN dalam proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015, untuk terdakwa Handoko Setiono dan Melia Boentaran petinggi PT Arta Niaga Nusantara dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi yang digelar secara virtual pada Kamis 29 hingga Jumat 30 Juli 2021 di Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Majelis Hakim Tipikor cerca PPTK, Konsultan Pengawas PT ANN dalam proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015, untuk terdakwa Handoko Setiono dan Melia Boentaran petinggi PT Arta Niaga Nusantara dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi yang digelar secara virtual pada Kamis 29 hingga Jumat 30 Juli 2021 di Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Lilin Herlina, SH bersama dua anggotan hakim S.H, M.H didampingi hakim anggota Darlina S.H dan Iwan Irawan S.H. Sedangkan dari Jaksa KPK dipimpin oleh siapa Tomy Frengki Pangaribuan SH, dengan Surya Tanjung SH.
Dalam sidang tersebut sebanyak 11 orang saksi, dimintai keterangan masing-masng oleh majelis hakim, kesebelas saksi tersebut dimulai dari pejabat PUPR Bengkaslis yakni Islam Iskandar PPTK, Ardian, Yudianto, Raja Deni, dan Heri Indra Putra Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Bengkalis.
Sementara dari kalangan Kontraktor dan Konsultan pengawas bernama Azmi Miaz, Ridwan, Nur Syamsi Toha, Tarmizi, Syafrizan, Edi Sucipto dan Wandala Andi Putru, ikut dicerca hakim, seputar pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.
Mereka secara satu persatu dimintai keterangan terkait dalam pelaksanaan Jalan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, dengan nilai kerugian negara kurang lebih Rp156 miliar dari nilai proyek sebesar Rp265 miliar.
Termasuk juga soal uang suap yang diberikan oleh kedua terdakwa Handoko Setiono dan Melia Boentaran petinggi PT Arta Niaga Nusantara (PT ANN) kepada pajabat PUPR Bengkalis dan pejabat Pemkab Bengkalis.
Dalam sidang tersebut dari 13 saksi-saksi yang dihadirkan, hanya 12 yang hadir, sementara satu orang saksi bernama M Ali tidak hadir dalam agenda mendengarkan saksi-saki JPU KPK.
Pantauan, sidang mendengarkan 12 saksi tersebut dimulai dari pukul 09.30 dan selesai hingga pukul 17.30 Wib sore, dengan tetap memperhatikan prokes yang dilakukan secara virtul di ruang Prof R Soerbakti SH Lantai 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sedangkan untuk agenda sidang selanjutnya, akan dilajutkan dalam sidang ke enam yang akan digelar pada Kamis 5 Agustus 2021 secara virtual.***
Komentar Via Facebook :