Lagi, Diam-diam Kejati Riau Panggil Sejumlah Pejabat Diskes Terkait Dugaan Korupsi Sikda

Laporan LSM BARA-API Provinsi Riau Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada tanggal 25 November Tahun 2020, seharusnya pihak Kejaksaan Tinggi Riau, sudah menyampaikan perkembangan laporan, namun hal itu belum terealisasi.

Pekanbaru, Oketimes.com - Terkait dugaan korupsi Pengadaan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) berupa perangkat Komputer dan Suku cadangnya serta Piranti Lunak senilai Rp6,9 miliar tahun anggaran 2017 di Dinas Kesehatan Provinsi Riau, atas laporan LSM Bara Api pada bulan September 2020 ke Pidsus Kejari Pekanbaru, dan kini diambil oleh Kejati Riau, dalam penanganannya. Ternyata, penyidik Asinstel Kejati Riau, telah memanggil sejumlah saksi atas dugaan korupsi tersebut selama ini.

"Memang benar, mereka sudah dipanggil oleh penyelidik Asintel Kejati Riau, pada tahun lalu 2020. Saat itu Asintelnya dijabat oleh pak Sumurung Pandapotan Simare-Mare Kasintelnya," kata Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto kepada oketimes.com saat dihubungi Jumat 30 Juli 2021 lewat handphone seluler.

Dijelaskan Rahorjo, saat ini memang pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan kasus dugaan pengadaan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) berupa perangkat Komputer dan Suku cadangnya serta Piranti Lunak senilai Rp6,9 miliar tahun anggaran 2017 di Diskes Riau, namun masih sebatas proses pemanggilan para saksi-saksi.

Pemanggilan saksi tersebut lanjut Raharjo, termasuk pejabat PA, KPA, PPTK dan rekanan pada pengadaan proyek Sikda tersebut dan masih dalam tahap pull baket. "Sabarlah mas, kita sedang proses," pungkas Raharjo meyakinkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Hj Mimi Yuliani Nazir, Apt, MM, membenarkan bahwa dirinya sudah pernah dipanggil oleh pihak Kejati Riau, terkait dugaan korupsi pada kegiatan Pengadaan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) berupa perangkat Komputer dan Suku cadangnya serta Piranti Lunak senilai Rp6,9 miliar tahun anggaran 2017.

"Iya benar, saya sudah tiga kali dipanggil mereka (kejati riau_red) terkait itu selaku PA," kata Mimi kepada oketimes.com saat dihubungi Jumat sore.

Mimi juga menyebutkan pemanggilan terhadap dirinya dalam kasus tersebut, guna menyampaikan klarifikasi bahwa kegiatan Pengadaan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) sudah berjalan dengan benar. Karena, pihaknya sudah menindaklanjuti temuan BPK RI terhadap pelaksanaanya pada tahun 2018 lalu.

"Kami sudah menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut, dan sudah tidak ada masalah lagi soal itu," tukas Mimi.

Disinggung, soal pemanggilannya terhadap beberapa stafnya terkait pengadaan proyek Sikda, Mimi tidak menampiknya, sebab saat itu KPA nya dijabat oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provini Riau, yang saat itu dijabat oleh Ruswaldi. "Kalau menurut saya, masalah itu sudah selesai dan kelar," pungkas Mimi.

Seperti diberitakan, Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (LSM BARA-API) Provinsi Riau, meminta pihak Kejaksaan Tinggi Riau, agar serius menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Provinsi Riau.

Adapun objek yang telah dilaporkan LSM Bara Api itu, terkait Pengadaan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) berupa perangkat Komputer dan Suku cadangnya serta Piranti Lunak, menengah yang dianggarkan Tahun 2017 dengan senilai Rp.6.999.485.900 yang dimenangkan oleh CV Palem Gunung Raya.

"Sesuai peraturan pemerintah no 43 tahun 2018, pasal 8 ayat 1 kita sudah penuhi beberapa bukti pendukung berupa dokumen kontrak, Kejati Riau, undang saja dahulu pihak bersangkutan," kata Ketua DPD LSM BARA API Riau Jackson Sihombing kepada oketimes.com pada Sabtu (9/1/2021) di Pekanbaru.

Dikatakan Jackson, alasan pihaknya melaporkan kegiatan tersebut, dinilai ada kejanggalan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disebutkan ada sembilan item nama barang, yaitu sistem power, kemudian ada ems access dan cooling, pembelian server rack mount sebanyak dua unit, pembelian barang upgrade server dan storage, revitalisasi jaringan.

Kemudian juga set up ruang server, pengembangan dashboard Aplikasi SIKDA Puskesmas kabupaten/kota dan provinsi serta Aplikasi Profile Kesehatan.

"Kita meragukan keberadaan barang barang tersebut, sehingga membuat kita yakin ada peristiwa indikasi yang diduga berpotensi merugikan negara, ini harus diungkap agar benderang," ujarnya.

Jackson menambahkan, berawal dari laporan yang telah dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada tanggal 25 November Tahun 2020, seharusnya pihak Kejaksaan Tinggi Riau, sudah menyampaikan perkembangan laporan, namun hal itu belum terealisasi.

"Hingga kini kita belum terima info perkembangan, tapi kiranya kita berharap Kejati Riau sikapi dengan serius dan dalami laporan dugaan penyimpangan yang ada di Dinas Kesehatan tersebut. Bandingkan dengan Polda, mereka sikat dugaan korupsi Sikda di Kampar, Kejati Riau harus tunjukkan penghargaan yang didapat dari beberapa lembaga itu," ujarnya.

Ditanya mengapa laporan LSM Bara Api Provinsi Riau di Kejari Pekanbaru dilimpahkan ke Kejati Riau, Jackson Sihombing, menduga ada aturan dibuat, agar kewenangan terbatas terhadap Kejari.

"Ini yang saya dengar dan saya duga ya, Kejari tidak boleh melampaui kewenangan Kejati Riau. Artinya, walaupun lokus perkara di Pekanbaru, tapi ketika ada laporan Perkara Pemprov, Kejari tidak boleh mencampurinya dan berlaku bagi Kejari manapun di Riau. Tapi lebih tepatnya, tanya saja sama Kasi Penkum atau Pihak yang berkompeten di Kejati Riau, nanti kita dianggap salah pula," tukas Jackson.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait