Polres Kampar Gagalkan Peredaran 9,65 Kg Daun Ganja Kering dari Dua Pemuda Desa Kasikan

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK didampingi Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH dan Kasubbag Humas AKP Deni Yusra, yang dihadiri beberapa perwakilan wartawan televisi dan media online, menggelar konferensi pers pengungkapan 9,65 kg daun ganja kering pada Jumat 30 Juli 2021 bertempat di ruang data Mapolres Kampar, Riau.

KAMPAR, Oketimes.com - Berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis dauan ganja kering sebanyak 9,65 Kilogram, Kepolisian Resor Kampar, menggelar konferensi pers pengungkapan pada Jumat 30 Juli 2021 bertempat di ruang data Mapolres Kampar, Riau.

Kegiatan konferensi pers tersebit dipimpin oleh Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK didampingi Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH dan Kasubbag Humas AKP Deni Yusra, yang dihadiri beberapa perwakilan wartawan televisi dan media online, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kapolres Kampar mengatakan bahwa pengungkapan peredaran Narkotika jenis daun ganja kering tersebut, berawal dari penangkapan tersangka RE (23) di Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu pada Rabu (28/07/2021) yang dilakukan Team Satres Narkoba Polres Kampar.

Saat penangkapan, team mendapati barang bukti 3 paket narkotika jenis daun ganja kering seberat 150 Gram, yang selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa daun ganja tersebut berasal dari tersangka KB (35) warga Desa Kasikan.

Atas informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, langsung memburu tersangka KB kerumahnya. Sekitar setengah jam kemudian, tepatnya pada Rabu (28/07/2021) pukul 22.30 Wib, tersangka KB berhasil ditangkap saat berada di rumahnya.

Selanjutnya smabung Kapolres, didampingi aparat desa setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 8 paket besar dan 18 paket sedang narkotika jenis daun ganja kering seberat 9,5 Kg serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pada kesempatan itu, Kapolres Kampar kembali menegaskan bahwa Jajaran Polres Kampar akan selalu atensi dalam pemberantasan peredaran narkoba.

"Kita berharap semua komponen masyarakat juga peduli terhadap masalah ini, guna menyelamatkan generasi bangsa dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.

Sementara itu, Kasatres Narkobau AKP Daren Maysar SH, mengatakan bahwa terhadap tersangka RE (23) akan diterapkan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Sedangkan untuk tersangka KB (35), akan diterapkan Pasal 114 ayat (2) dan subsider pasal 112 UU Narkotika Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  pelaku terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait