Kesal Istri Telat Pulang dari Pesta Pernikahan,

Gaek Kota Bangun Tapung Hilir Cekik dan Tampar Nenek BO hingga Berlumuran Darah

Tersangka SC (65), gaek pelaku KDRT saat diamankan di Mapolsek Tapung Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (27/07/2021).

TAPUNG HILIR, Oketimes.com - Telat pulang ke rumah gegara menghadiri pesta pernikan tetangganya, seorang gaek laki-laki di Desa Kota Bangun Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Riau, nekat mencekik dan menampar wajah istrinya hingga berlumuran darah, pada Jumat 16 Juli 2021 di rumahnya.

Tersangka diketahui berinisial SC (65), warga Desa Kota Bangun Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar. SC ditangkap atas laporan istrinya BO (61) yang mengalami penganiayaan oleh suaminya SC pada Jumat (16/07/2021) dan diamankan polisi pada Selasa (27/07/2021) saat berada di rumahnya.

Sebelum tersangka diamankan petugas, korban BO baru pulang dari acara pesta pernikahan di Desa Kota Bangun, saat akan masuk rumahnya pintu dalam keadaan terkunci semua.

Kemudian korban menggedor pintu rumah, sehingga terlapor merasa kesal lalu memarahi korban, selang beberapa waktu terjadi pertengkaran mulut diantara keduanya.

Lantaran kesal, pelaku langsung mencekik leher korban dan menampar pipinya, mengakibatkan luka pada bagian gigi serta gusi depan korban dan mengeluarkan darah.

Atas kejadian tersebut korban tidak terima lalu melapor ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutannya.

Guna menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hilir perintahkan Unit Reskrim Polsek, lakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

Selanjutnya, pada Selasa (27/07/2021), Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir IPDA Hendro Wahyudi SH mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

Tidak tinggal diam, petugas langsung turun kelokasi dan mengamankan pelaku, lalu membawanya ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku KDRT tersebut yang dilakukan oleh Team Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir, pada Selasa (27/07/2021) di rumanya.

Adapun barang bukti yang diamanakan atas perbuatan pelaku, pihaknya telah memintakan Visum terhadap korban sebagai salahsatu alat bukti.

"Kini tersangka telah diamankan di Polsek Tapung Hilir, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Sedangkan untuk tersangka lanjut Kapolsek, tersangka akan dilakukan penerapan pasal 44 Ayat I UU No 23 Tahun 24 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait