Bongkar dan Jarah Isi Toko Ponsel KM 35 Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan, Dua Pemuda Sei Pagar Masuk Sel

Tersangka AS (28) dan DJ (25) bersama barang curian toko ponsel saat diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar, Riau, Rabu 28 Juli 2021.

Kampar Kiri Hilir, Oketimes.com - Bongkar toko ponsel dan kuras barang berharga dalam toko, Team Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir, ciduk dua pelaku pencurian Toko Ponsel KM 35 Jalan Lintas Pekanbaru - Taluk Kuantan wilayah Desa Sei Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu 12 Juni 2021 lalu.

Kedua pelaku diketahui berinisial AS (28) dan DJ (25), warga Lingkungan Darussalam Kelurahan Sei Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau,

Keduanya beruhasil dibekuk polisi pada Rabu 28 Juli 2021 dini hari. Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti 1 unit TV LED 32 Inch Merk Sharp, sebagai salah satu barang yang dicuri oleh pelaku.

Penangkapan kedua tersangka kasus pencurian tersebut, dilakukan Team Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa (27/07/2021) malam dan Rabu (28/07/2021) dini hari.

Hal itu, dilakukan polis, guna menindaklunjuti laporan Wahyu, pemilik toko ponsel di Kelurahan Sei Pagar, paska tokonya dibongkar orang tak dikenal pada Sabtu (12/06/2021).

Dalam laporannya, sejumlah barang di tokonya hilang dicuri, antara lain televisi, voucher pulsa, 12 unit Handphone, tabung gas dan uang tunai Rp 2 juta dengan jumlah kerugian sekitar Rp 15 juta.

Kejadian tersebut diketahui korban pada Minggu (12/06/2021) sekira pukul 11.00 Wib, saat itu korban dan istrinya baru sampai di rukonya dan mendapati ruko dalam keadaan berantakan, selain itu terlihat jendelanya dalam kondisi terbuka dan rusak.

Setelah memeriksanya, diketahui sejumlah barang miliknya, telah hilang antara lain televisi, voucher pulsa, 12 unit handpone, tabung gas dan uang tunai Rp 2 juta.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH, perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.

Dari hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa yang melakukan pencurian di toko ponsel tersebut adalah tersangka AS dan DJ.

Kemudian pada Selasa malam (27/07/2021) sekira pukul 21.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap tersangka DJ saat berada di rumah temannya di Kelurahan Sei Pagar.

Sedangkan tersangka AS ditangkap beberapa jam kemudian tepatnya pada Rabu dini hari (28/07/2021) sekira pukul 03.00 Wib, tersangka AS, ditangkap saat berada di samping Dealer Yamaha Kelurahan Sei Pagar.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian ini.

Dia menyampaikan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Keduanya akan disangka pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH meyakinkan.*** 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait