Cekcok hingga Berujung Penusukan, Buruh Bangunan Asal Merbau Kubu Rohil Tewas di Pekanbaru

Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan, SIK didampingi Kasubag Humas Iptu Said Khairul Iman dalam Press Konferencenya pengungkapan penganiyaan hingga berujung meninggal dunia, Rabu (28/07/2021) sore di Mapolresta.

Pekanbaru, Oketimes.com - Cekcok mulut hingga berujung penusukan senjata tajam jenis badik, seorang buruh bangunan di Pekanbaru, dinyatakan meninggal dunia, setelah disekujur tubuhnya ditusuk oleh rekan sesama buruh bangunan, Selasa 27 Juli 2021 dini hari di Pekanbaru.

"Pelaku diketahui berinisial MP alias Muklis (28), asal Bengkulu. Dia kita amankan, setelah pelaku menusuk korban Rudi (25) rekan sesama kuli bangunan, warga Kelurahan Merbau Kecamatan Kubu Rohil," kata Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan, SIK didampingi Kasubag Humas Iptu Said Khairul Iman dalam Press Konferencenya, Rabu (28/07/2021) sore di Mapolresta.

Dikatakan Kompol Juper, kejadian penusukan korban Rudi terjadi pada Selasa 27 Juli 2021 sekira pukul 01.00 Wib dini hari, yang terjadi di dalam barak atau tempat istirahat para tukang bangunan rumah di Jalan Asofa I Gang Asofa I Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.

"Korban Rudi dan pelaku MP, sempat beradu mulut di barak tersebut dengan pelaku. Yang memang dari awal keduanya sering bertengkar dan ejek-ejekan antara pelaku dan korban di lokasi pekerjaan bangunan rumah bulatan di lokasi," beber Kompol Juper.

Namun lanjut Kompol Juper, cekcok tersebut berlanjut hingga di base camp tempat istirahat para tukang dan kuli bangunan itu, sehingga memantik keduanya hingga saling bertengkar hebat.

"Korban sempat memancing pelaku, dengan mengatakan jika kau berani lawan dan bunuh aku," teriak korban.

Mendengar hal itu, pelaku MP langsung mendatangi korban dengan membawa badik atau sajam, dan menusuk dada korban hingga beberapa kali dan korban pun rubuh.

Melihat peristwa tersebut, rekan tukang bangunan lainnya langsung melerai keduanya, namun korban sudah tidak berdaya lagi dan korban dibawa ke rumah sakit terdekat ke RS Prima Jalan Nangka Pekanbaru.

Sedangkan pelaku lanjut Kasat Reskrim, sempat pergi meninggalkan korban, namun mandor bangunan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta.

"Setibanya korban di RS Prima, ternyata korban tidak bisa diselamatkan lagi, dan dinyatakan sudah meninggal dunia," ujar mantan Kapolsek Tampan itu.

Tidak lama kemudian lanjut mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru itu, anggota Polresta Pekanbaru, tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengamankan pelaku MP alias Muklis.

"Dari tersangka MP, kita amakankan barang bukti sebilah Badik alias sajam dari pelaku dan kasur berlumur darah terkait kasus pembunuhan ini," papar Kompol Juper.

Atas perbuatan pelaku lanjut Kompol Juper, tersangka akan diterapkan pasal 338 atau pasal 351 ayat 2 kuhp dengan ancaman maksimal 15 tahun atau 7 tahun penjara.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait