Tongkrongi Pembeli Dekat SPBU, Polres Kampar Sergap Pengedar Sabu Rimbo Panjang

Tersanka AB (38) bersama barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Kampar, Riau, Rabu 21 Juli 2021 malam

KAMPAR, Oketimes.com - Tongkrongi pembeli di depan SPBU Rimbo Panjang, Team Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, Riau, sergap pengedar sabu Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu 21 Juli 2021 malam.

Pelaku diketahui berinisial AB (38), warga Perumahan Bukit Griya Indah, Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

Dia ditangkap polisi saat berada di Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang, tepatnya di depan SPBU Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, pada Rabu malam (21/07/2021).

Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus tersebut, merupakan hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, yang tengah melakukan penyelidikan, terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.

Dari hasil penyelidikan tersebut, team berhasil melacak tersangka AB (38) dan mengamankan seorang pria yang diduga akan bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang tepatnya di depan SPBU Desa Rimbo Panjang.

Selanjutnya, dengan didampingi aparat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Tidak lama kemudian, tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke Polres Kampar, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersangka AB (38) yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar pada Rabu 21 Juli 2021 malam.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Daren Masyar.

Setibanya di ruang Satreskrim Polres Kampar sambung Kasad, terhadap tersangka dilakukan tes urine, dan hasil pengecekan urine hasilnya positif Methamphetamine.

"Tersangka akan kita sangka dengan Pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkas Kasat Resnarkoba Polres Kampar itu, meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait