Polres Kampar Sergap Pengedar Sabu Desa Alam Panjang

Tersangka FA alias OC (37) dan RM alias RI (25), pelaku penyalagunan Narkotika jenis sabu saat diamankan di Mapolres Kampar, Riau, Selasa 20 Juli 2021.
KAMPAR, Oketimes.com - Diduga pengedar Narkoba, Team Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar sergap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa 20 Juli 2021.
Kedua pelaku narkoba yang diciduk berinisial FA alias OC (37), warga Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya dan RM alias RI (25), warga Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.
Bersama kedua pelaku, turut diamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 2,80 gram, 1 pak plastik bening, 2 buah bong sebagai alat hisap sabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus tersebut.
Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, pengungkapan kasus tersebut, guna menindaklanjuti, informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Alam Panjang, Rumbio Jaya yang masuk ke Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar pada Selasa (20/07/2021) malam sekira pukul 21.30 Wib.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, memerintahkan Tim Opsnal yang berjuluk Tim Ojo Loyo Polres Kampar mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mengamankan 2 orang tersangka yaitu FA alias OC dan RM alias RI, dan selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan serta ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening pada lantai rumah kontrakan tersangka FA, serta beberapa barang bukti lainnya.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kasatres Narkoba.
Terhadap kedua pelaku, pihaknya akan menyangka pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.***
Komentar Via Facebook :