Coba Kabur Lawan Petugas, Maling Perhiasan Rp360 Juta di Dor Polisi

Tersangka HE alias EL (44) dan SU alias EM (37) pelaku curat saat diamankan di Mapolsek Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (16/07/2021).

SIAK HULU, Oketimes.com - Berusaha kabur dan melawan petugas, seorang dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan alias curat, dilumpuhkan Team Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, Jumat (16/07/2021) dini hari di lokasi penangkapan di Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pelaku curat yang dilumpuhkan tersebut, berinisial HE alias EL (44), warga Desa Segati Kecamtan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau. Sementara rekannya berinisial SU alias EM (37), warga Desa Pandau Jaya Siak Hulu, juga turut diamankan.

Informasi yang dirangkum dari kepolisian setempat, penangkapan kedua pelaku curat tersebut, dilakukan Team Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, guna menindaklanjuti laporan korban pencurian dengan pemberatan yang dialami Umar pada Minggu, 6 Juni 2021 dini hari sekira pukul 01.00 Wib.

Saat itu korban Umar bersama istrinya berangkat dari rumahnya di Jalan Sepakat Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, menuju Pasar Desa Teratak Buluh dengan mengendarai sepeda motor.

Korban yang berprofesi sebagai pedagang ikan tersebut, pergi ke Pasar Teratak Buluh, untuk membeli ikan, untuk dijual kembali lagi.

Saat ditinggal pergi, rumah korban ditinggal dalam keadaan kosong dan terkunci, sementara uang dan perhiasan emas miliknya senilai Rp360 juta disembunyikan dibawah tempat tidurnya.

Kemudian pada siang harinya sekira pukul 14.00 Wib, korban dan istrinya pulang dari pasar dan kembali kerumah, saat itu mereka mendapati sejumlah kejanggalan di rumahnya.

Saat korban mencek dalam kamarnya, ternyata uang dan emas simpanannya yang disembunyikan dibawah tempat tidur telah raib.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp360 juta dan melapor ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos MH, perintahkan Panit Reskrim IPTU Novris H Simanjuntak MH beserta Tim Opsnal Polsek, guna dilakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Tepat pada Jumat (16/07/2021) sekira pukul 01.30 Wib, Tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku pencurian tersebut melibatkan salah satu warga Desa Baru yaitu SU alias EM.

Atas informasi itu, Panit Reskrim IPTU Novris H. Simanjuntak langsung memimpin penangkapan SU alias EM ini, sekira pukul 02.30 WIB dan pelaku berhasil diamankan petugas.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja BM-6795-UB yang dibeli tersangka SU dari hasil kejahatannya.

Tak sampai disitu, Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya yaitu HE alias EL di Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, berperan menggambar target pencurian dan ikut mengantar tersangka SU alias EM saat akan melakukan pencurian.

Pada saat penangkapan tersangka HE, dirinya sempat melawan petugas dan berupaya melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pada bagian kaki kanannya.

Dari tersangka HE, berhasil diamankan barang bukti sebuah handphone dan 1 Unit sepeda motor Honda Beat. Kemudian kedua pelaku di bawa ke Mapolsek Siak Hulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH didampingi Panit Reskrim IPTU Novris H. Simanjuntak MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka kasus Curat ini.

Disebutkannya, kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait