SK Gubri Tentang PPBD SMA-SMK 2021 Dinilai Cacat Hukum, Gubri dan Disdik Riau Cuek!

ILustrasi PPBD SMA/SMK

Pekanbaru, Oketimes.com - Terkait pengangkatan jabatan oknum ASN Disdik Riau berinisial KB sebagai Sektretaris Panitia dalam pelaksanaan PPBD online SMA/SMK T.A 2021/2022, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, merasa tidak 'bergeming' atau merasa tidak bermasalah dalam pengangkatan oknum ASN menjadi Sekretaris PPBD SMA?.

"Kalau menurut kami (Disdik Riau_red), itu tidak masalah, karena pengangkatan KB kan sebelum pensiun dilakukan," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Zul Ikram melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdik Riau Harison kepada oketimes.com saat disambangi di ruang kerja nya belum lama ini.

Dijelaskan Harison, dalam SK Gubernur Riau Nomor KPTS 657/ VI/2021 tentang Panitia Penyelenggara Penerimaan Didik Baru pada Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) serta Pendidikan Khusus di Provinsi Riau Tahun Ajaran 202/2022, yang ditandatangani Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi pada 25 Juni 2021 lalu.

Pengangkatan oknum ASN Disidik Riau berinisial KB sebagai Sekretaris PPBD online SMA/SMK Provinsi Riau T.A 2021/2022, dilakukan pada bulan Juni 2021, sedangkan ASN tersebut masih belum pensiuan dalam bulan Juni tersebut.

Hanya saja sebut Harison, memasuki pada bulan Juli 2021, oknum ASN tersebut sudah memasuki pensiun, sehingga menurutnya, pengangkatan tersebut, tidak masalah dan tidak cacat aturan dan perundungan yang berlaku.

Disingung soal Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Pensiun ASN, dimana setiap PNS dapat diberikan maksimal dalam jangka waktu satu tahun dan dibebastugaskan dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah enam bulan memasuki MPP.

Harison lagi-lagi berdalih, hal tersebut tidak masalah dilakukan, mengingat jabatan Sekretaris PPB SMA/ SMK dalam SK Gubernur dibuat sebagai Koordinator dari kalangan Widyaiswara.Sementara melansir dari KBBI kata kunci Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) pemerintah.

Sehingga, jika disimpulkan pernyataan yang disampaikan Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdik Riau Harison, sama saja tidak ada kolerasinya dengan makna tersebut.

Kembali ditanya, jika masyarakat melakukan upaya gugatan ke PTUN terhadap pengangkatan SK yang diduga melenceng dari atuaran tersebut, apakah pihaknya bersedia menghadapi putusan PTUN nantinya?

Harison sedikit gugup dan menjawab, bahwa pihaknya tidak merasa keberatan, jika ada anggota masyarakat yang akan melakukan upaya gugatan tersebut, sepanjang masih dalam koridornya.

"Kalau kami (Disdik Riau_red) tidak ada masalah, sebab yang menjawab itu (gugatan) adalah kewenangan Biro Hukum Setdaprov Riau, karena mereka salah satu perumus dalam penerbitan SK tersebut," tukas Harison mengelak.

Meski begitu, oketimes.com mencoba mempertanyakan hal tersebut ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang saat ini dijabat oleh Drs Zul Ikram SPd MPd.

Saat dihubungi lewat ponselnya pada Selasa 13 Juli 2021 malam, Zul Ikram tidak bersedia menjawab ponselnya. Pesan pertanyaan yang dikirimkan juga tidak dibalas, meski sudah tercontreng garis biru.

Hal yang sama juga dilakukan Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi, hingga kini belum bersedia memberikan penjelasan soal adanya SK pengangkatan Panitia PBBD SMA/SMK T.A 2021/2022 yang dinilai kecelongan telah meloloskan oknum ASN Disdik Riau berinisial KB yang sudah pensiun sebagai Sekretaris Panitia PPBD tersebut.

Kedua pejabat tersebut masih membisu dan tidak bersedia menjelaskan soal pengangkatan oknum ASN Disdik Riau berinisial KB yang sudah pensiun sebagai Sekretaris Panitia PPBD SMA/SMK tersebut.

Seperti diberitakan, Gubernur Riau H Syamsuar, dinilai kecolongan atas beradaan oknum ASN berinisial KB, yang diduga menjabat sebagai Sekretaris Panitia dalam pelaksanaan PPDB online SMA/ SMK Tahun Ajaran 2021/2022 Provinsi Riau.

"Molornya pelaksanaan PPDB online SMA/SMK Tahun ajaran 2021/2022 Provinsi Riau itu, diduga kuat tentang masuknya oknum ASN yang sudah pensiun menjadi sekretaris panitia penyelenggara penerimaan peserta didik tahun 2021," kata Wakil Ketua Bidang Hukum Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Riau, Hilkadona SH, kepada oketimes.com pada Minggu 11 Juli 2021.

Dikatakan Hilkadona, dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor : Kpts 527/2021 tentang Penetapan Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN, SMKN Provinsi Riau, memuat nama oknum ASN selaku Sekretaris Panitia yang sudah masuk masa pensiun alias bukan ASN lagi.

Selanjutnya, Gubernur Riau melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts 657/VI/2021 tentang Panitia Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang SMAN-SMKN Provinsi Riau 2021/2022.

Namun dalam lampiran surat keputusan Gubernur Riau tertanggal 25 Juni 2021 tersebut, memuat Sekretaris PPDB yang sudah masuk masa pensiun.

"Bila benar ada nama dalam panitia PPDB, apalagi selevel Sekretaris Panitia yang statusnya sudah pensiun. Ini artinya Gubernur Syamsuar kecolongan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Riau, dan sangat memalukan, masa tidak ada satupun orang yang memberitahukan ke Gubernur Riau," tanya Hilkadona heran.

Kata Hilka, bila kecolongan ini berimplikasi cacat hukum, tentu produk dari panitia PPDB Online SMA/SMA T.A 2021/2022 juga cacat hukum dan berharap Gubernur Riau yang saat ini dijabat Syamsuar harus memahaminya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait