Pelaku Diamankan Polsek Kampar

Kepergok Curi Buah Kelapa, Pemuda Ini Kejar Pemilik Kebun Pakai Golok

Tersangka IL alias Ilham (24) bersama barang bukti sebilah golok saat diamankan di Mapolsek Kampar Kabupaten Kampar, Riau, Jumat 16 Juli 2021.

KAMPAR, Oketimes.com - Nekat ancam pemilik kebun dengan sebilah golok, lantaran tak sudi diperingatkan agar tidak mencuri buah kelapa yang bukan miliknya, pemuda Dusun II Sikumbang Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar, Riau, diamankan Team Unit Reskrim Polsek Kampar, Jumat 16 Juli 2021.

"Pelaku diketahui berinisial IL alia Ilham (24), warga Dusun II Sikumbang Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar, bersama pelaku kita juga amankan barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban," kata Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH kepada wartawan pada Sabtu 17 Juli 2021.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan tersangka IL, dilakukan petugas, guna menindaklanjuti laporan korban Nur Asman (50), warga Dusun II Sikumbang Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar, karena diancam dan dikejar dengan parang oleh tersangka IL.

Kapolsek mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (16/07/2021) siang sekira pukul 11.00 Wib, saat korban mendapat informasi bahwa telah terjadi pencurian buah kelapa miliknya di kebun tersebut.

Mendapat informasi tersebut lanjut Kapolsek, korban segera menuju ke lokasi kebun kelapa miliknya, namun setibanya di kebunnya, korban menemukan tersangka IL baru selesai memanen buah kelapa miliknya dan langsung ditegur korban, agar tidak mengambil buah kelapa miliknya.

Ketika mendapat teguran itu, tersangka IL bukan malah minta maaf dan malah mengancam korban pakai golok dengan mengejar korban untuk berusaha melukai korban dengan sebilah parang yang dibawanya.

Melihat peristiawa itu, korban berusaha melarikan diri hingga kemudian mengadukan peristiwa pengancaman tersebut ke Polsek Kampar, guna dilakukan proses lebih lanjut oleh aparat kepolisian setempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut kata Kapolsek, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Toni MH beserta Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas langsung mendatangi tersangka IL dan berhasil mengamankan pelaku setelah tidak berapa lama kejadian pengancaman tersebut berlangsung.

"Pelaku ditangkap pada hari yang sama, yakni sekira pukul 11.30 wib siang saat pelaku berada dekat sekolah PAUD di Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar," papar Kapolsek.

Saat ditemukan petugas, tersangka IL masih terlihat menggenggam sebilah parang yang digunakan untuk mengancam  korban. Merasa cukup bukti atas perbutan pelaku, selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Kampar, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar  Kaposlek.

Atas perbuatannya lanjut Kapolsek, tersangka IL alis Ilham (24) akan disangkakan penerapan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 368  ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara dan Pasal 2 UU Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.***  


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait