Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penganiayaan Warga Dusun IV

Tersangka HS alias HE (20), pelaku penganiayaan yang diamankan di Mapolsek Kampar, Riau, Kamis (15/07/2021).
KAMPAR, Oketimes.com - Kepolisian Sektor Kampar, tangkap seorang palaku pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (27/06/2021) di Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya Kamis (15/07/2021) siang di Desa Simpang Petai.
Tersangka kasus pengeroyokan atau penganiayaan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HS alias HE (20), warga Dusun II Solok Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya, Kampar, Riau.
Penangkapan tersangka HS, atas laporan dari korban Eky (20), warga Dusun IV Desa Pulau Payung, korban mengalami pengeroyokan oleh tersangka HS bersama beberapa rekannya pada Minggu (27/06/2021) malam di Dusun Solok Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya.
Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami beberapa luka dibagian tubuhnya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.
Peristiwa berawal pada Minggu (27/06/2021) sekira pukul 23.30 WIB, saat Eky (korban) bersama tiga rekannya berada di pekarangan rumah Rizal di Dusun Solok Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya. Saat itu, kondisi penerangan ditempat itu agak gelap.
Tiba-tiba, datang tersangka HS bersama beberapa orang temannya yang tidak terlalu dikenal oleh korban, langsung melalukan pemukulan terhadap korban secara berulangkali dengan cara menendang dan menginjak-injaknya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dimata kanan, luka gores pada batang hidung, luka cakar dileher, luka gores pada telinga kiri serta luka memar dibagian dada kirinya.
Korban yang tidak terima atas perbuatan para pelaku, kemudian melapor ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH, perintahkan Kanit Reskrim IPDA Toni MH bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Ketika dilakukan penyelidikan dan didapat bukti permulaan yang cukup, lalu ditingkatkan ke proses penyidikan. Pada Kamis (15/07/2021) siang, dilakukan penangkapan terhadap salahsatu tersangka HS alias HE saat berada di Desa Simpang Petai Kecamatan Rumbio Jaya.
Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan salah satu pelaku pengeroyokan yang diamankan anggota pada Kamis (15/07/2021) siang.
Disampaikan, Kapolsek bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian tersebut.
"Tersangka HS alis HE (20) akan disangkakan pasal 170 jo 351 KUHP," pungkas Kapolsek Kampar. ***
Komentar Via Facebook :