Cabuli Anak Bawah Umur, Gaek Suka Maju Diamankan Polisi

Tersangka AD alias AN (56), pencabuli anak dibawah umur saat diamankan Team Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir pada Senin (12/07/2021).

TAPUNG HILIR, Oketimes.com - Cabuli anak dibawah umur, gaek warga Desa Suka Maju, diamankan Team Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir pada Senin (12/07/2021).

Tersangka diketahui berinisial AD alias AN (56), warga Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Riau.

Informasi dirangkum dari Kepolisian setempat, penangkapan tersangka AD, guna menidaklanjuti laporan orang tua korban ke Polsek Tapung Hilir pada (05/06/2021).

Peristiwa sudah lama terjadi yaitu pada tahun 2014 lalu, namun baru dilaporkan karena pihak keluarga sudah tak tahan lagi memendam kejadian ini.

Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi MH melalui Kanitres IPDA Hendro Wahyudi SH saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa tersangka AD alias AN, lakukan pencabulan terhadap korban seorang anak perempuan yang saat kejadian masih berusia 10 tahun.

Dimana tersangka pada tahun 2014 itu, telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali, yang pertama dilakukan di kebun milik pelaku di wilayah Desa Suka Maju dan yang kedua di kebun warga wilayah Dusun Pencing Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir.

Atas laporan orang tua korban itu, Tim Penyidik Polsek Tapung Hilir, lakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut, petugas memintakan Visum, pemeriksaan psykologis anak dan assessment sosial perkembangan anak berhadapan dengan hukum.

Selanjutnya, dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum atas kejadian tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara dan ditemukan 2 alat bukti yang cukup, maka pada Senin (12/07/2021) pagi, dilakukan penangkapan terhadap tersangka AD alias AN di rumahnya.

Lebih lanjut disampaikan IPDA Hendro Wahyudi, bahwa tersangka kasus pencabulan ini sekarang telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait