Ngaku Bisa Usir Jin, Dukun Palsu Pencabul Anak Bawah Umur Ditangkap Polisi

Tersangka JO alias Jon (42), dukun palsu pencabul anak dibawah umur saat anak diamakan di Mapolsek Kampar Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (10/07/2021).

KAMPAR, Oketimes.com - Cabuli anak dibawah umur, seorang dukun jadi-jadian yang berprofesi sebagai pengumpul barang bekas ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Kampar Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (10/07/2021).

Pelaku diketahui berinisial JO alias Jon (42), warga Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, JO ditangkap di rumahnya pada Sabtu malam (10/07/2021) sekira pukul 22.10 wib.

Informasi yang dirangkum oketimes.com dari Kepolisian setempat, penangkapan tersangka JO ini atas laporan HS selaku ibu korban, pelapor tidak terima anak gadisnya dicabuli oleh pelaku yang mengaku sebagai orang pintar dan bisa mengobati orang.

Peristiwa terjadi saat ibu korban bertemu dengan tersangka JO, yang berprofesi sebagai pencari barang bekas, ketika itu pelapor berbicara dengan JO tentang susahnya pelapor dan keluarganya mencari pekerjaan.

Dari percakapan itu, JO mengatakan bahwa kesusahan keluarga pelapor, dikarenakan rumah pelapor diselimuti aura negatif dan JO menawarkan diri untuk membersihkan rumah pelapor dari hal-hal negatif.

Selanjutnya pada Kamis (08/07/2021) sekitar pukul 20.00 Wib malam, tersangka JO datang ke rumah pelapor dan saat itu korban bunga (bukan nama sebenarnya_res) di dalam rumah.

Kemudian, dengan dalih ingin membersihkan rumah pelapor dan mengobati korban, dengan tipu daya tersangka JO, membawa korban ke dalam kamar untuk diobati dan dibersihkan dari aura negatif atau gangguan jin di dalam tubuh korban.

Setelah korban dibawa tersangka JO ke kamar, pelaku pun dengan leluasa melakukan pencabulan terhadap korban, dengan cara mencium bibir korban, menggerangi tubuhnya lalu melepaskan celana korban dan menciumi bagian-bagian terlarang, namun tidak sampai menyetubuhinya.

Sehari setelah kejadian, ibu korban bertanya pada Bunga tentang bagaimana cara pengobatan yang dilakukan oleh tersangka JO, lalu sambil menangis, korban menceritakan bagaimana perlakukan pelapor kepadanya saat kejadian itu.

Kaget mendengar penuturan korban, dan tidak menyangka dirinya telah dikibuli pelaku JO yang telah mencabuli anaknya dengan modus untuk pengobatan.

Merasa menjadi korban pencabulan, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar, guna dilakukan proses lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH perintahkan Kanit Reskrim IPTU Toni MH, lakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka JO jika diperoleh bukti yang cukup.

Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek bersama Bhabinkamtimas Desa Padang Mutung serta dibantu warga melakukan penangkapan tersangka JO pada Sabtu malam (10/07/2021), saat penangkapan JO tengah berada di rumahnya di Desa Koto Tibun.

Kepada polisi, tersangka JO mengakui perbuatannya sesuai apa yang dilaporkan, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan tersang JO oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kampar Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (10/07/2021).

Disampaikan Kapolsek, tersangka JO kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Jelas AKP Marupa Sibarani. ***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait