250 Gram Daun Ganja Siap Edar Disita
Polres Kampar Sergap Pengedar Daun Ganja Pasir Sialang Bangkinang

MS alias Tua (25) dan MH alias AB (30) bersama barang bukti ganja saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Kampar, Riau, Selasa (06/07/2021).
Kampar, Oketimes.com - Team Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkotika jenis daun ganja kering pada Selasa (06/07/2021) malam di Jalan Lintas Bangkinang - Petapahan KM 9 Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau.
"Kedua tersangka berinisial MS alias Tua (25), warga Terang Bulan Desa Salo Kecamatan Salo dan MH alias AB (30), warga Desa Sipungguk Kecamatan Salo Kabupaten Kampar," kata Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH kepada oketimes.com Kamis (08/07/2021).
Bersama pelaku lanjut Kasat, turut diamankan barang bukti 1 kantong kresek dan 4 paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering terbungkus kertas seberat 250 gram, 1 unit Handphone Merek Xiaomi warna Gold dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam yang digunakan pelaku.
Dijelaskan AKP Daren, pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan guna menindaklanjuti informasi masyarakat, yang masuk pada Selasa (06/07/2021) malam.
Kemudian Team Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, melakukan penyelidikan terhadap maraknya penyalagunaan dan transaksi narkotika jenis tanaman Daun Ganja Kering di wilayah Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang.
Dari hasil penyelidikan, Team melakukan penangkapan tersangka MS dan MH di Jalan Lintas Bangkinang - Petapahan KM 9 Kelurahan Pasir Sialang tepatnya di depan SPBU Pasir Sialang.
Saat team melakukan penggeledahan dengan didampingi aparat desa setempat, ditemukan 1 bungkus dan 4 paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering dalam jok sepeda motor yang dikendarai tersangka.
Merasa cukup bukti atas perbuatan pelaku, kedua tersangka bersama barang bukti langsung digelandang ke Polres Kampar, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setibanya kedua tersangka di ruang Satresnarkoba, dilakukan tes urin dan dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif THC.
"Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Daren.
Atas perbuatan pelaku sambung Kasat Resnarkoba kedua tersangka bakal diterapkan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.***
Komentar Via Facebook :