Lagi, Polsek Tapung Sergap Pengedar Sabu Desa Indrapura

Tersangka HAR (47) dan barang bukti sabu saat diamankan di Mapolsek Tapung Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (07/07/2021).

Tapung, Oketimes.com - Team Opsnal Polsek Tapung kembali berhasil menangkap seorang pengedar sabu di wilayah hukumnya, pada Rabu (07/07/2021) pagi di Desa Indrapuri Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau.

Pengedar sabu yang ditangkap berinisial HAR (47), warga Desa Indrapuri Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Bersamanya, diamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik bening.

Sebuah bong alat penghisap sabu yang terbuat dari botol sprite, sebuah Handphone Android merk Vivo Y20s Warna Biru dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, juga diamankan.

Informasi yang dirangkum dari kepolisian setempat, pengungkapan kasus tersebut berawal pada Rabu (07/07/2021) pagi sekira pukul 09.00 Wib.

Team Unit Reskrim Polsek Tapung, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu warga Desa Indrapuri inisial HAR diduga sebagai pengedar narkotika sedang berada di rumahnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno, perintahkan Kanit Reskrim Iptu Lambok Hendriko SH, untuk lakukan penyelidikan terkait info tersebut.

Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama 2 anggota Opsnal Polsek berangkat menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di TKP, petugas bertemu dengan target dan langsung mengamankannya.

Dengan didampingi aparat desa setempat, team melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening.

Kemudian sebuah alat penghisap sabu alias Bong terbuat dari botol Sprite, sebuah Handphone Android Merk Vivo Y20s dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kepada polisi, tersangka HAR mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, sehingga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tapung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan adanya penangkapan seorang pengedar sabu yang dilakukan Team Opsnal Polsek Tapung, pada Rabu (07/07/2021) pagi di Desa Indrapuri Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau.

Setibanya di Mapolsek, dilakukan proses tes urine dan hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine dan tersangka serta barang bukti diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkas mantan Kapolsek Tambang itu meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait