Dikendalikan 2 Napi Lapas Bangkinang

Bukan Main, Abang Adek Ini Kompak Jadi Kurir Sabu 108 Kg di Pekanbaru

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendi saat mengkonfrontir kedua tersangka BO dan adiknya BY kurir sabu 108 kg dalam Press Conference pada Rabu (7/7/2021) di Mapolda Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Dikendalikan dua Napi dari Lapas Bangkinang Kabupaten Kampar, Kepolisian Daerah Riau, lewat Direktorat Reserse Narkoba, kembali sergap dua kurir pengangkut sabu-sabu seberat 108 kilogram jaringan Malaysia pada Senin (5/7/2021) di Pekanbaru.

"Ada empat tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu ini, dua pelaku yakni BO dan adiknya BY serta RO dan RI berstatus napi," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendi didampingi Wakapolda Brigjen Tabana, Kabid Humas, dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Viktor Siagian dalam Press Conference pada Rabu (7/7/2021) di Mapolda Riau.

Dikatakan Kapolda Riau sabu-sabu tersebut, berasal dari Malaysia yang masuk melalui perairan Bengkalis, Riau, dan selanjutnya akan diedarkan di Pekanbaru, pada Senin (5/7/2021).

Agung menyebutkan penangkapan peredaran barang narkoba tersebut, dilakukan guna menindaklanjuti informasi masyarakat, yang masuk ke Ditres Narkoba Polda Riau, bahwa di sekitaran wilayah Rumbai Pekanbaru sering transaksi sabu-sabu berskala besar.

"Mendapatkan informasi itu, team khusus bergera cepat ke Jalan Paus Rumbai Pesisiri dan ditemukan tersangka BO dan adiknya BY sedang mengemas paket sabu ke dalam mobil, untuk diedarkan kedua tersangka," ungkap Irjen Agung.

Saat penggeledahan, team khusus memeriksa satu karung plastik warna putih yang di dalamnya ada 20 bungkus plastik warna kuning hijau yang berisikan sabu-sabu serta satu karung plastik warna putih berisikan 18 bungkus warna kuning hijau berisikan sabu-sabu.

"Kemudian langsung dilakukan pengembangan barang bukti lain sesuai pengakua kakak adik tersebut yang berada di Jalan Labersa, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru," katanya.

Di lokasi tersebut, kata Kapolda Riau, team khusus kembali menemukan sabu-sabu yang disimpan di dalam karung plastik warna putih berisikan 22 bungkus plastik warna kuning hijau berisikan sabu-sabu.

Selain itu, abang adek itu mengatakan masih ada beberapa paket sabu-sabu yang disimpan di kebun sawit yang berada di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

"Hasil penyisiran di kebun sawit, team khusus menemukan lagi barang bukti satu karung plastik warna putih berisi 23 bungkus plastik warna kuning hijau berisikan sabu-sabu," beber Kapolda Riau.   

Tidak sampai disitu, team juga menemukan satu karung plastik warna putih berisikan 25 bungkus plastik warna kuning hijau yang berisikan sabu-sabu yang tidak jauh dari lokasi pertama.

Berdasarkan pengakuan tersangka BO kepada petugas, dirinya sudah dua kali menjadi kurir sabu berskala besar di Pekanbaru. Untuk pengiriman pertama sabu-sabu sebanyak 4 kg, BO diupah sebesar Rp 10 juta, dimana Rp8 juta diberikan secara kontan dan Rp2 juta lagi ditransfer ke rekening BO sekitar 2 bulan lalu.

Atas pengakuannya, tersangka BO mengatakan dirinya diperintahkan Napi dari Lapas Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau, yang dikendalikan oleh tersangka inisial RI dan RO, sehingga kedua Napi langsung dilakukan penangkapan dari lapas tersebut.

"Dari fakta barang bukti dan pengembangan, kakak beradik ini merupakan kurir berskala besar," tandas Kapolda Riau.

Atas perbuatannya, keempat tersangka bakal diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait