Simpan 6 Paket Sabu di Jok Sepeda Motor, Pengedar Pantai Cermin Masuk Sel

Tersangka HE alias BW (47), bersama barang bukti sabu saat diamankan di Mapolsek Tapung Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (7/7/2021).

Tapung, Oketimes.com - Diduga pengedar, Team Opsnal Polsek Tapung tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, pada Rabu (7/7/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan berinisial HE alias BW (47), warga Desa Indrapuri Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau.

Bersama pelaku, diamankan barang bukti sebuah kotak rokok Merk Bold berisi 6 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, sejumlah peralatan penggunaan sabu, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam Merah, sebuah Hape android merk Oppo serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Informasi dirangkum, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Team Opsnal Polsek Tapung, usai mendapat informasi adanya warga Desa Pantai Cermin yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah warung dekat PT. BMK di Desa Pantai Cermin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno, perintahkan Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, team menemukan seorang yang dicurigai dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu unit HaPe Android Merk Oppo Warna Hitam, sebuah timbangan digital merk Pocket Scale dan beberapa barang bukti lainnya.

Saat digeledah sepeda motornya, ditemukan dalam Jok Motor tersebut sebuah kotak rokok Merk Bold berisi berisi 6 paket kecil narkotika jenis sabu.

Setelah diintrogasi, tersangka HE alias BW, mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar sabu yang dilakukan team unit reskrim di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, pada Rabu (7/7/2021).

Disampaikannya, dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine dan tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkas mantan Kapolsek Tapung Tambang itu meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait