Aktivitas Galian C Tanpa Izin Marak di Dumai
SALAMBA Riau Kritisi Pengawasan Pemko Dumai dan Aparat Setempat

Aktivitas galian c yang diduga tanpa izin di wilayah Desa Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, Riau.
Dumai, Oketimes.com - Terkait maraknya aktivitas galian dan pengerukan tanah uruk tanpa izin di Kota Dumai, bikin aktivis lingkungan hidup di provinsi riau berang dan ancam melaporkan kegiatan tersebut ke aparat hukum.
"Jika semua aturan belum di penuhi atau belum berizin, kita minta Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Dumai untuk menertibkan penggalian tanah uruk tersebut, karena sudah merugikan negara dari sektor retribusi daerah dan merusak lingkungan hidup," kata Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Riau Ir Ganda Mora, M.Si kepada oketimes.com pada Rabu (7/7/2021) di Pekanbaru.
Dikatakan Ganda Mora, berdasarkan pengamatan dan penelusuran yang dilakukan pihaknya, SALAMBA menemukan beberapa lokasi penambangan tanah uruk seperti di Bukit Timah dan Sungai Sembilan dengan skala besar dengan menggunakan alat berat dan menumbang kayu di sekitarnya.
Berdasarkan UU No 5 tahun 2009, Pasal 158 tentang Pertambangan Minerba, disebutkan bagi perusahaan atau individu yang tidak memiliki izin diancam dengan pidana di atas lima tahun penjara.
Selain melanggar Undang Undang No 5 tahun 2009 sebut Ganda, juga melanggar Undang Undang No 32 tentang pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta harus mengantongi izin dari Gubernur Riau.
Lebih lanjut, Ganda menyampaikan pihaknya tidak anti dengan pengusaha tanah uruk, namun harus taat aturan, agar usaha tersebut dapat berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan harus ramah lingkungan.
"Kita minta agar semua pihak terkait untuk memberhentikan sementara galian tersebut menunggu mendapatkan perizinan yang lengkap," ucap Ganda.
Ganda juga menyebutkan dalam waktu dekat ini SALAMBA akan menyurati Polda Riau, DLHK dan KLHK untuk menyidik atas dugaan pelanggaran regulasi terhadap kegiatan galian tersebut.***
Komentar Via Facebook :