Bacok Istri hingga Tewas, Pria Ini Menangis di Kantor Polisi

Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Maitertika, S.H saat menggelar konferensi pers pengungkapan pembunuhan istri di Maposek Rumbai Pesisir, Rabu (07/07/2021).

Pekanbaru, Oketimes.com - Mengaku menyesal setelah membunuh istrinya secara sadis di rumahnya, pria rantau asal indonesia timur ini, mengaku pasrah akan menjalani hukuman yang akan dihadapinya di Mapolsek Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Rabu (7/7/2021).

"Pelaku mengaku menyesal dan sempat menyerahkan diri ke Polsek Payung Sekaki, setelah melakukan perbuatannya," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Maitertika, S.H dalam konferensi persnya di Maposek Rumbai Pesisir.

Dikatakan Kapolsek, dia mengaku sangat sedih dan menyesal. Bahkan, pelaku sempat berpikir untuk lompat ke sungai Siak, namun pelaku mengurungkan niat dan pergi ke Polsek Payung Sekaki untuk menyerahkan diri, karena tak jauh dari tempat pelaku bekerja.

"Kanit Reskrim mendapatkan laporan tentang adanya pembunuhan dari Polsek Payung Sekaki, untuk mengamankan pelaku, setelah itu, tim bergerak menuju TKP," kata Kompol Maitertika menguraikan.

Setibanya di TKP lanjut Kapolsek, Team mendengar suara tangisan bayi, pihak kepolisian masuk melewati jendela yang disaksikan langsung oleh warga setempat.

"Saat kami masuk, kami menemukan tubuh korban sudah tidak bernyawa, dengan sebilah parang yang masih menancap di tubuh korban," ungkap Maitertika.

Dari hasil olah TKP dan pengakuan pelaku, korban sempat melakukan perlawanan yang mengakibatkan kedua tangan korban putus, dan beberapa luka bacokan di Kepala.

"Awalnya dia memukul korban menggunakan bagian belakang parang. setelah sadar, Korban mencoba menangkis menggunakan tangannya hingga tangannya putus," kata Maitertika.

Sambungnya lagi, setelah korban terjatuh, pelaku beberapa kali mengayunkan parang ke kepala korban sekuat tenaga, hingga korban rubuh dan tidak berdaya.  

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan sebut Kapolsek, polisi berhasil mengamankan sebilah parang 50 cm, dan satu unit Smartphone.

"Pasal yang disangkakan untuk tersangka Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga paling," pungkas Kapolsek.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait