1 Paket Sabu dan Uang Tunai Rp 1,4 Juta Disita

Polsek Kampar Sergap Pengedar Sabu Desa Alam Panjang

Tersangka DR alias RA (22) bersama barang bukti sabu saat diamankan di Mapolsek Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (6/7/2021).

Kampar, Oketimes.com - Edarkan sabu di dusun Suka Makmur, Team Unit Reskrim Polsek Kampar tangkap pengedar sabu Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (6/7/2021).

Pelaku diketahui berinsial DR alias RA (22), warga Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar, bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening.

Tidak sampai disitu, 4 lembar plastik bening berisi serpihan kristal sabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah HaPe dan uang tunai sebesar Rp 1.450.000 serta sejumlah barang bukti lainnya juga disita dari pelaku.

Informasi yang dirangkum atas pengungkapan kasus ini, berawal pada Selasa (6/7/2021) sore team unit Reskrim Polsek Kampar, mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika di Dusun Suka Makmur Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH perintahkan Kanit Reskrim IPTU Toni MH bersama Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, team unit Reskrim Polsek Kampar, melakukan penyergapan terhadap target tersangka DR alias RA di sebuah rumah.

Ketiga team melakukan penyergapan, tersangka DR berupaya melarikan diri melewati pintu jendela kamarnya namun berhasil ditangkap oleh petugas yang sudah siaga disekitar lokasi.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 4 lembar plastik bening berisi serpihan kristal shabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah HaPe dan uang tunai sebesar Rp 1.450.000 serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkas.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait