29 Paket Sabu Siap Edar Disita

Pengedar Sabu 2 Pria Bersama Gadis Cantik, Disergap Polsek Siak Hulu di Dusun III Tunas Harapan

Tersangka NA alias IR (39), ZA alias IN (31), dan seorang gadis cantik inisial DY alias DE (20) bersama barang bukti sabu saat diamankan di Mapolsek Siak Hulu Kabapaten Kampar, Riau, Seninj (5/7/2021).

Siak Hulu, Oketimes.com - Diduga pengedar sabu, tiga pelaku penyalagunaan Narkotika jenis sabu disergap Team Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Resor Kampar, Senin (5/7/2021) pagi di Dusun III Tunas Harapan Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau.

Ketiga pelaku diketahui berinisial NA alias IR (39), warga Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu, ZA alias IN (31), warga Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu dan DY alias DE (20) warga Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Dari ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 28 paket kecil dan 1 paket sedang narkotika jenis sabu seberat 6,63 gram, beserta 1 set alat hisap sabu atau bong, sebuah buku catatan penjualan narkotika jenis sabu, selembar bukti transfer pembelian narkotika jenis sabu, 3 unit Handphone dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

"Ketiga pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti 29 paket narkotika jenis sabu siap edar," kata Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar MH kepada oketimes.com pada Senin (5/7/2021) malam.

Dijelaskan Kapolsek, pengungkapan kasus tersebut, guna menindaklanjuti infomasi masyarakat, terkait adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Dusun III Tunas Harapan Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu, pada Senin (5/7/2021) sekira pukul 10.00 Wib.

Guna menindaklanjuti informasi tersebut lanjut Kapolsek, Panit Reskrim Polsek Siak Hulu IPTU Novris H. Simanjuntak MH bersama Tim Opsnal Polsek, langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, Tim berhasil mengamankan dua orang terduga yakni NA alias IR dan ZA alias IN serta seorang wanita inisial DY alias DE.

Dengan didampingi aparat desa setempat, tim melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 28 paket kecil dan 1 paket sedang narkotika jenis sabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Merasa cukup bukti atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Siak Hulu, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Setibanya di Mapolsek, ketiga tersangka juga dilakukan pengecekan urine dan hasilnya positif Methamphetamine dan ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Ketiga pelaku akan diterapkan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling sedikit 15 tahun penjara," pungkas Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar MH, meyakinkan.*** 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait