Kurang dari 24 Jam

Polsek Bukit Raya Ciduk Pencuri Motor Karyawan Teras Kayu Resto Sudirman

Tersangka SW (28) bersama barang bukti sepeda motor curian saat diamankan di Mapolsek Bukit Raya Resta Pekanbaru, Kamis (5/7/2021).

Pekanbaru, Oketimes.com - Curi sepeda motor parkir milik karyawan rumah makan Teras Kayu Resto di Jalan Sudirman Pekanbaru, kurang dari 24 jam, seorang pelaku curanmor berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Kamis (5/7/2021) malam.

"Tersangka berinisial SW (28), warga Jalan Garuda Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, S.H., M.H kepada wartawan Senin (5/7/2021).

Dikatakan Kapolsek, bersama pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Verza warna hitam dengan Plat BM 6994 SB, milik korban Mito (20) karyawan di rumah makan Teras Kayu Resto.

Sebelum pelaku diamankan, korban Mito (20) karyawan di rumah makan Teras Kayu Resto, sempat memarkirkan sepeda motornya di parkiran belakang tempat korban bekerja.

Namun, tidak lama kemudian lanjut Kapolsek, saat korban melihat ke parkiran, korban sudah tidak melihat motornya laghi ditempat semula.

Korban sempat mencari ke sekeling parkiran Teras Kayu Resto, tetapi motor tidak kunjung ditemukan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya sesuai Laporan Polisi No: LP/674/VII/2021.

Guna menindaklanjuti laporan korban, Polsek Bukit Raya segera melakukan serangkaian penyelidikan, seperti memeriksa saksi dan melacak keberadaan pelaku.

"Tim Opsnal Polsek Bukit Raya mendeteksi keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Garuda Kel. Tangkerang Tengah, Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Kemudian tim bergerak ke daerah itu, untuk melakukan upaya penangkapan," papar Kapolsek.

Alhasil sekitar pukul 18.30 WIB lanjut Kapolsek, tim berhasil mengamankan pelaku saat berada di Perumahan Central Arifin di Jalan Garuda.

Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Verza warna hitam dengan Plat BM 6994 SB.

Selanjutnya, pelaku pencurian curanmor bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Bukit Raya, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka SW (28) dikenakan pasal 363 K.U.H.Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," pungkas Kapolsek Bukit Raya meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait