Tiga Kasus Korupsi Besar Terkesan Mandek

LSM Bara Api Minta Satgas 53 Pantau Kasus Korupsi Mandek di Riau

Foto Insert : Jaksa Agung Burhanuddin (kiri) dan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi (kanan) berlatar belakang Satgas 53 dan Kantor Kejati Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Tiga kasus besar dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, hingga kini masih terkesan mandek di tangani anak buah kejagung di Riau.

Bahkan, masih ada sejumlah kasus yang mandek selama bertahun-tahun yang telah berstatus tersangka, tidak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

Sederet kasus yang berhasil dihimpun Oketimes.com, diantaranya dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) berbasis Informasi Teknologi dan Multimedia SMA/SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Kegiatan berada Disdik Riau 2018 lalu, dengan Dana Rp 23,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka berinisial HT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT AJM cabang Riau berinisial RD, yang kini menjadi tahanan Kota.

Kasus berikutnya adalah kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Bengkinang kelas III yang dikerjakan dalam tiga tahap (2017, 2018, dan 2019).

Belakangan, Kejati Riau mengklaim satu langkah lagi untuk mengungkap tersangka pada pengerjaan tahap III bernilai Rp39.745.062.802,42 yang dikerjakan 2019 lalu.

"Untuk RSUD Bangkinang (tahap III), jadi masih menunggu hasil audit dari APIP. Jadi penetapan tersangkanya (belum)," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (28/6/2021) kepada media.

Sedangkan pada tahap I dan II yang dikerjakan 2017 dan 2018 yang dikerjakan secara bertahap senilai Rp 27 miliar. LSM Bara Api, telah melaporkan bahwa adanya dugaan pada tahap pengerjaan tersebut.

"Pembangunan gedung RSUD Bangkinang tersebut, ternyata tidak dibangun dan dianggarkan pada tahun 2019 saja, namun pembangunan gedung Kelas III tersebut ada tahap satu dan tahap dua dengan senilai Rp 27 Miliar," kata Ketua DPD LSM Bara Api Provinsi Riau Jackson Sihombing kepada oketimes.com pada Rabu (10/2/2021) lalu.

Jackson memaparkan pembanguan tahap satu dianggarkan pada tahun 2017, senilai Rp 10.223.718.300 yang dimenangkan hanya satu perusahaan, yaitu PT Mitra Andalan Sakti, PT Aditya MP KSO dengan PPK nya bernama Sulaeman Mar'i SE pada saat itu Direktur nya bernama Dr Wira Dharma M.KM.

Sedangkan pada tahap dua pembangunan gedung RSUD rawat inap Kelas III Bangkinang tahun 2018 yang diperkirakan bernilai Rp 10,5 miliar, dilaksanakan oleh PT Satria Wira Persada dan PPK nya dijabat Sulaeman Mar'i SE dan Dirut nya bernama Dr Andri Justian.

Terakhir kasus ambruknya proyek turap danau Tajwid Pelalawan Turap yang baru satu tahun dikerjakan oleh kontraktor pelaksana dari PT Raja Oloan, dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp6.163.648.600.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, telah menetapkan MD Rizal, PLT Kadis PUPR Pelalawan sebagai tersangka, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (16/2/2021) lalu.

Usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat, karena pada sisi tebing terlihat adanya Iubang-lubang yang cukup menganga.

Menanggapi mandeknya ketiga kasus besar korupsi tersebut, oketimes.com meminta penjelasan ke pihak Kejati Riau, melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Marvelous, terkesan enggan untuk memberikan penjelasan terkait ketiga kasus korupsi mandek tersebut.

"Insyaallah, nanti saya coba cross check dulu ya pak" kata Marvel menjawab pertanyaan oketimes.com Senin (5/7/2021) sore.

Sementara itu, Ketua DPD LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Provinsi Riau, Jackson Sihombing, mengatakan pihaknya mendesak agar Satuan Tugas 53 (Satgas-53) bentukan Kejagung RI, segera turun ke provinsi Riau, guna mengawasi dan memantau proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi yang mandek tersebut di Riau.

"Kita berharap, tim Satgas 53 bentukan Kejagung datang ke provinsi Riau, guna memantau dan mengawasi mandeknya penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus korupsi besar di Riau," ujar Jackson.

Selain itu, Jackson Sihombingh juga meminta kepada Kejati Riau yang saat ini diamanahkan kepada Djaja Subgja, agar benar-benar, memantau perjalanan tiga kasus besar yang mandek tersebut secara obyektif dan tidak ada tarik ulur dengan para pelaku korupsi tersebut untuk di seret ke meja hijau.

"Hingga saat ini, saya belum melihat kinerja pak Kejati Riau yang saat ini dijabat oleh Bapak Djaja Subagja, sehingga saya agak sedikit curiga dan bingung dengan keberadaan beliau di Riau ini, apakah untuk berdiam diri atau untuk bekerja, saya tunggu gebrakan beliau di bumi lancang ini dalam memberantas kasus korupsi," tegas Jackson meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait