Gegara Tersinggung
Keroyok Teman di Warung, Dua Pemuda Desa Teratak Masuk Sel

Tersangka SY alias WA (21) dan JE alias PU (23), pelaku penganiyaan saat diamankan di Mapolsek Kampar, Riau, Sabtu 3 Juli 2021.
Kampar, Oketimes.com - Jadi korban pengeroyokan saat cekcok di warung minum, dua pemuda aniaya seorang remaja warga Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya, pada Minggu 16 Mei 2021 malam.
Pelaku pengeroyokan tersebut, dilakukan berinisial SY alias WA (21) dan JE alias PU (23), keduanya warga Pasubilah Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya, Kampar, Riau.
Tim Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil menangkap 2 orang tersangka kasus penganiyaan yang dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan), kedua pelaku ditangkap pada Jumat 2 hingga Sabtu 3 Juli 2021 di dua lokasi terpisah.
Penangkapan kedua tersangka, dilakukan polisi atas laporan korban Zaldi, warga Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya.
Dia mengalami penganiayaan oleh kedua pelaku pada Minggu (16/05/2021) lalu, di Jalan Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya.
Kejadian itu, bermula pada Minggu (16/05/2021) lalu, sekira pukul 23.00 Wib, saat itu korban Zaldi bersama temannya Hendri, hendak ke warung untuk membeli minuman.
Namun dalam perjalanan, korban berjumpa dengan kerabatnya Eman, lalu korban meminta uang kepada Eman, namun dia tidak punya uang.
Ternyata tersangka JE alias PU yang berada di sekitar tempat tersebut, mendengar percakapan korban dengan kerabatnya Eman.
Kemudian tersangka JE berkata kepada korban "Sepeda Motormu Dijual?" dan korban menjawab "Jangankan Sepeda Motor, Tutup Pentilnyapun tak Kujual," ucap korban menjawab pertanyaan tersangka JE.
Tidak lama kemudian, korban dan temannya Hendri pergi meninggalkan kerabatnya Eman dan tersangka JE, menuju warung, setibanya di warung, korban mengambil minuman lalu meminumnya.
Selanjutnya, tersangka SY alias WA bersama tersangka JE alias PU datang menjumpai korban, lalu JE berkata kepada korban "Apa maksud perkataan-mu tadi?" dan korban menjawab "Kamu menghina saya", kemudian terjadi pertengkaran mulut diantara keduanya di depan warung tersebut.
Namun secara tiba-tiba tersangka JE memukul pelipis kiri korban sebanyak lima kali dengan menggunakan tangan kanannya, lalu korban menutupi wajahnya dengan kedua tangannya.
Tidak sampai disitu, tersangka SY ikut memukul kepala belakang korban dengan menggunakan tangan kanannya, sehingga korban mengalami lebam dan kesakitan di sekujur tubuhnya.
Atas kejadian tersebut korban tidak merasa senang dan menjadi korban penganiayaan, sehingga peristiwa yang dialaminya melaporkan ke Polsek Kampar, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH, merintahkan Kanit Reskrim Ipda Toni SH beserta Tim Opsnal Polsek, untuk dilakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.
Usai dilakukan penyelidikan dan didapati bukti permulaan yang cukup, kemudian ditingkatkan ke proses penyidikan dan dilakukan pencarian terhadap kedua tersangka.
Tepat pada Jumat (2/7/2021), Tim Unit Reskrim Polsek Kampar, berhasil menangkap salah satu tersangka berinisial SY alias WA di Pasar Gunung Sahilan.
Selanjutnya, keesokan harinya pada Sabtu (3/7/2021) juga, berhasil ditangkap tersangka JE alias PU saat berada di rumahnya, di Dusun Pasubilah Timur Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya.
Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan pelaku pengeroyokan tersebut.
"Kedua tersangka, kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.***
Komentar Via Facebook :