Seorang Pria dan Wanita Diamankan
Polres Kampar Sergap Pemasok Sabu Desa Kijang Jaya di Kandis

Tersangka WD alias AN (38) dan seorang wanita berinisial MF alias MY (32) bersama barang bukti sabu saat diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Kampar, Riau, Rabu (30/06/2021)
Kampar, Oketimes.com - Pasok sabu ke Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, kembali menangkap 2 orang tersangka pengedar sabu pada Rabu (30/06/2021) di Desa Sam-sam Kecamatan Kandis Kabapaten Siak, Riau.
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, diketahui narkotika pada tersangka ZA yang sebelumnya diamankan di Desa Kijang Jaya Tapung Hilir, berasal dari tersangka MF alias MY, seorang wanita yang tinggal di wilayah Kandis Kabupaten Siak.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, bergerak cepat ke wilayah Kandis, untuk menangkap MF alias MY ini.
Alhasil pada Rabu (30/06/2021) malam, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap tersangka MF alias MY (32) di rumahnya di Jalan Hangtuah Kelurahan Telaga Sam Sam Kecamatan Kandis.
Tidak sampai disitu, seorang tersangka lainnya berinisial WD alias AN (38) yang juga sebagai pemasok kepada MF turut diamankan.
Didampingi aparat Desa setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 6 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 7,26 gram, sebuah timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan 2 orang tersangka pengedar sabu, atas pengembangan tersangka ZA pengedar sabu Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir pada Rabu (30/06/2021) yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, Riau.
Setelah diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Kampar, kedua tersangka dilakukan pengecekan urine yang hasilnya positif Methamphetamine.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkas AKP Daren Maysar meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :